Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini terdapat dua Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah terkena kewajiban spin off sesuai POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Kedua bank itu memiliki nilai aset UUS paling sedikit Rp50 triliun atau telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya.
"Sesuai dengan POJK dimaksud, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin setelah kriteria tersebut dipenuhi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10).
Aset CIMB Niaga Syariah tembus Rp62,74 triliun
OJK juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah bank tersebut, lantas siapakah kedua bank itu?
Bila dilihat dari laporan keuangan perbankan, dua UUS yang memiliki aset jumbo ialah CIMB Niaga Syariah yang mencapai Rp62,74 triliun dan BTN Syariah yang mencapai Rp56 triliun. Dengan demikian, keduanya sudah memenuhi kriteria untuk Spin-Off.
Dian menambahkan, kedua UUS tersebut dalam proses melakukan berbagai persiapan mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya untuk melakukan pemisahan.
OJK belum terima pengajuan izin akuisisi dari BTN Syariah
Di sisi lain, BTN Syariah juga dikabarkan bakal mengakuisisi salah satu Bank Syariah lainnya untuk memperkuat cangkang bisnis. Namun demikian, Dian menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada regulator terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud.
"Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank. Namun demikian, OJK akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah," jelas Dian.
Ia menyebut, konsolidasi perbankan syariah dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.