BPKH Ungkap Proses Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah, Alot?

BTN targetkan proses due diligence rampung April 2024.

BPKH Ungkap Proses Akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah, Alot?
Bank Muamalat. (gbgindonesia.com)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • BPKH ungkap perkembangan akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah
  • Proses uji kelayakan atau due diligence sedang berlangsung
  • Belum ada target waktu rampungnya proses tersebut

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan perkembangan proses akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN Syariah). Seperti diketahui, BPKH saat ini merupakan pemegang saham pengendali Bank Muamalat dengan porsi kepemilikan mencapai 82,65 persen. 

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander menyatakan, saat ini kedua pihak tengah melakukan proses uji kelayakan atau due diligence. Pihaknya belum dapat menargetkan kapan proses itu bakal rampung. Ia menyadari bahwa terdapat dinamika dalam proses tersebut.

“Saat ini prosesnya dari kami juga masih dalam pembahasan, artinya kami mengikuti saja. Memang kemarin ada dinamika di DPR juga, seperti itu. Kami hanya mengikuti semua stakeholders,” ujar Harry saat ditemui di Masjid Istiqlal, Kamis 4 April 2024.


 

Izin merger belum diterima OJK

source_name

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa tahapan-tahapan dalam rencana aksi korporasi dari kedua bank itu masih berlangsung. Dian mengatakan, berbagai tahapan tersebut tentunya memerlukan perencanaan dan diskusi yang mendalam diantara kedua belah pihak, sehingga diperlukan waktu yang cukup dalam setiap tahapannya.

“Pada waktunya OJK akan memproses perizinannya setelah diajukan kepada OJK. Dapat kami sampaikan, hingga saat ini belum ada bank syariah lain yang mengajukan untuk melakukan penggabungan,” kata Dian melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia (5/4).

Dian menambahkan, OJK mendukung terus konsolidasi di industri perbankan syariah sesuai dengan UU P2SK dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). OJK juga masih menggantungkan kepada proses merger secara sukarela, dan hanya akan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 68 Bab IV UU P2SK dan POJK UUS, apabila diperlukan.

BTN targetkan proses due diligence rampung April 2024

BTN Syariah/dok. BTN

Sebelumnya Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu sempat memberikan perkembangan proses merger BTN Syariah dan Bank Muamalat pada medio Maret 2024 lalu. Kala itu Ia menyebut masih dalam proses pengumpulan data analisis. Sebelumnya, pihak BTN optimis bahwa proses uji itu akan selesai di akhir April 2024. 

Nixon mengatakan, dalam memilih bank untuk dijadikan ‘cangkang’ pengembangan BTN Syariah, pihaknya mempertimbangkan sejumlah segmen seperti portofolio finansial, hukum dan kontrak, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM).

Bila proses ini berjalan dengan lancar hasil penggabungan Bank Muamalat dan BTN Syariah diharapkan dapat menjadi entitas bank syariah baru yang masuk jajaran 16 besar bank syariah dunia. Seperti diketahui, aset BTN Syariah pada akhir 2023 sudah mencapai Rp 54,3 triliun, meningkat 19,8 persen (yoy). Sedangkan untuk aset Bank Muamalat mencapai Rp66,9 triliun pada tahun 2023, nilai tersebut tumbuh sebesar 9 persen (yoy).

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya