Jakarta, FORTUNE - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menyediakan layanan pendaftaran haji secara online bagi diaspora Indonesia yang ada di Hong Kong. Sebelumnya, bank syariah pertama di Tanah Air ini juga telah meresmikan layanan pendaftaran haji serupa untuk diaspora Indonesia di Malaysia.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Bank Muamalat, Indra Falatehan dalam silaturahmi dengan perwakilan diaspora Indonesia di Hong Kong belum lama ini yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander.
“Melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan BPKH, kami siap mengakomodir kebutuhan pendaftaran haji bagi saudara-saudara kita yang ada di Hong Kong. Calon jemaah haji Indonesia di Hong Kong sangat potensial mengingat jumlah pekerja migran yang berasal dari Indonesia di sana cukup besar," kata Indra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (23/10).
Ini cara daftar haji bagi diaspora RI di Hong Kong
Indra menambahkan, diaspora Indonesia di kedua negara tersebut sudah dapat membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan pembayaran setoran awal porsi haji regular melalui aplikasi Muamalat DIN.
"Potensi tersebut akan kami maksimalkan dengan memberikan kemudahan pendaftaran haji cukup melalui smartphone,” ujarnya.
Para diaspora bisa mendaftar haji pada aplikasi BPKH Virtual Account (BPKH VA) telah terhubung dengan aplikasi Muamalat DIN. Melalui sinergi ini, calon jemaah haji baik nasabah Bank Muamalat maupun non-nasabah dapat menggunakan menu Bank Haji di Muamalat DIN untuk melihat nilai manfaat setoran haji terkini.
Semetara itu, Harry Alexander menambahkan, Pemerintah, BPKH, dan Bank Muamalat memberikan perhatian serius kepada Warga Negara Indonesia yang berada di Hong Kong untuk melaksanakan ibadah haji sebagai implementasi dari perwujudan hak diaspora Indonesia di luar negeri.
“BPKH hadir bersama Kementerian Agama untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi jemaah haji juga yang berasal dari diaspora Indonesia sebagai bentuk implementasi dari UUD 45 Pasal 29 ayat 2 dimana Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan salah satunya adalah pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam," kata Harry.
Bank Muamalat juga memiliki produk perbankan bagi masyarakat yang ingin merencanakan ibadah haji yang bernama Tabungan iB Hijrah Haji.