Jakarta,FORTUNE - Sebagai bank berbasis teknologi (tech-based bank), PT Bank Jago Tbk (Bank Jago) melalui unit usaha syariah Jago Syariah, meluncurkan fitur Jago Amal sebagai sarana penyaluran zakat dan sedekah untuk membantu masyarakat meneruskan kebaikan.
Fitur tersebut hadir dengan dukungan kerja sama dari tiga lembaga filantropi yakni BAZNAS, Dompet Dhuafa, hingga Rumah Zakat
"Berawal dari riset yang kami lakukan, sebagian besar segmen pasar digital menganggap pentingnya zakat dan sedekah dalam hidup mereka. Maka kami menghadirkan fitur penyaluran zakat dan sedekah bagi nasabah Jago dan Jago Syariah,” kata Head of Sharia Business Bank Jago Waasi B. Sumintardja melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (6/4).
Ini 3 pertimbangan masyarakat dalam penyaluran amal
Berdasarkan hasil pengamatan dan diskusi, Jago Syariah melihat terdapat tiga hal yang
menjadi pertimbangan penting bagi nasabah dalam penyaluran donasi, yaitu badan amil yang terpercaya, penyaluran dana yang transparan, serta cara pembayaran yang mudah dan praktis.
Waasi melanjutkan, kolaborasi ini diharapkan membuat nasabah lebih percaya dan memiliki banyak pilihan dalam penyaluran donasi sesuai kebutuhan mereka. Nasabah juga dapat membayarkan donasi atas nama orang lain yang merupakan orang terdekat atau keluarga sebagai bentuk penghargaan kepada mereka dengan bebas biaya administrasi.
”Dengan peluncuran Jago Amal, kami berharap dapat menghadirkan solusi keuangan inklusif yang memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup bagi berjuta orang Indonesia,” ungkap Waasi.
Pada bulan Ramadhan ini, Bank Jago juga mengajak nasabah untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak Indonesia melalui program #TeruskanKebaikan. Maka selama periode 20 Maret - 20 April 2023, Bank Jago akan menyalurkan donasi sebesar Rp 50 ribu dari setiap pembukaan rekening baru Jago dan Jago Syariah atas nama nasabah baru yang membuka rekening tersebut.
Seluruh donasi yang terkumpul akan disalurkan melalui Rumah Zakat berupa dana pendidikan untuk membantu anak-anak putus sekolah di berbagai wilayah Indonesia.