Jakarta, FORTUNE - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi mewajibkan industri asuransi dan reasuransi untuk menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, dari 42 unit usaha syariah yang beroperasi terdapat 32 unit syariah yang berencana melanjutkan bisnis syariah asuransi/reasuransi dan berminat melakukan spin-off.
"10 unit syariah tidak melanjutkan bisnis syariahnya, yang mana satu unit syariah telah melaksanakan pengalihan portofolio di tahun 2023," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/3).
Pada 2024, 5 UUS asuransi siap spin-off
Berkenaan dengan waktu pelaksanaan spin-off, lanjut Ogi, pada 2024 terdapat 5 unit syariah, 2025 terdapat 15 unit syariah, dan pada 2026 terdapat 12 unit syariah.
"Sebagai tindak lanjut atas RKPUS yang telah disampaikan tersebut, OJK juga sedang memastikan kesiapan perusahaan atau unit syariah untuk menjalankan RKPUS tersebut," ujar Ogi.
Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan terkait telah memiliki kesiapan untuk melakukan spin-off. Dengan demikian, proses spin-off dapat dijalankan paling lambat pada akhir 2026 sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Aset industri asuransi masih tumbuh 3,87 persen
Sebelumnya, Ogi juga memberikan penjelasan mengenai perkembangan dari industri asuransi.
Dari sisi aset, tercatat industri ini secara keseluruhan membukukan nilai Rp903,07 triliun pada Januari 2024 alias naik 3,87 persen.
Dari sisi kinerja asuransi komersial, pendapatan premi pada Januari 2024 mencapai Rp36,25 triliun, atau naik 18,63 persen (yoy).
Kemudian, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 8,24 persen (yoy) per Januari 2024 dengan nilai Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09 persen (yoy).