Menko PMK Minta Ibadah Haji Cukup Sekali Seumur Hidup

Antrian calon jemaah haji di Indonesia bisa 38 tahun.

Menko PMK Minta Ibadah Haji Cukup Sekali Seumur Hidup
Ilustrasi ibadah haji/Pixabay
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan haji cukup sekali seumur hidup bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, ide tersebut sudah sesuai dengan syariah Islam dan kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa orang yang belum haji berhak untuk berangkat berhaji.

Di sisi lain, waktu tunggu ibadah haji semakin panjang. "Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji berkali-kali, maka peluang yang lain, yang belum haji untuk bisa berangkat itu kecil," kata Muhadjir, dikutip dari Antaranews di Jakarta, Rabu (30/8).

Muhadjir mengatakan, narasi yang menyebut rindu Baitullah tidak boleh dijadikan alasan mengambil hak orang lain untuk berhaji. Sebab itu bisa dilakukan dengan cara menjalankan ibadah umrah, yang tidak ada batawan waktu untuk menjalankannya. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar sebaiknya dibuat aturan yang melarang mereka yang sudah berhaji untuk berhaji lebih dari satu kali. 

Antrian calon jemaah haji di Indonesia bisa 38 tahun

Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id

Muhadjir mengungkapkan, data antrian masa tunggu seorang calon jamaah haji di Indonesia bisa mencapai 38 tahun. Oleh karena itu, kata dia, jika nanti peraturan terkait larangan ibadah haji lebih dari satu kali diterapkan, maka akan mempermudah dalam mengatur jamaah yang akan berangkat haji.

"Sehingga, (sekarang) bila daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujarnya.

Ditambahkan Muhajdir, batasan dalam melakukan ibadah haji sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun. Menurutnya, upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji, yang artinya masih berkewajiban untuk menunaikannya.

"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) masih mengkaji wacana menunaikan ibadah Haji hanya boleh sekali seumur hidup. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, untuk memutuskan hal itu, terdapat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Namun, menurutnya bila pertimbangannya hanya memotong antrean haji, wacana tersebut sudah tepat.

"Mungkin kalau hanya merujuk soal antriannya saja, kebijakan itu tepat,” kata Yaqut.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

MoU: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contoh MoU
Daftar Perusahaan Terbaik di Dunia versi TIME: 5 dari Indonesia
Kisruh Kursi Kepemimpinan Kadin, Begini Kronologinya
Pemangkasan Bunga The Fed jadi Stimulus Ke Perbankan
BI Bakal Luncurkan Lembaga Central Counterparty (CCP), Apa Itu?
7 Saham IPO 2024 yang Mencatat Kinerja Tertinggi di BEI