Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan di setiap bulan Ramadan oleh seluruh umat muslim di dunia. Adapun besaran zakat fitrah Ramadan telah di atur berupa beras sebesar 1 sha’ atau sama dengan 2,7kg–3 kg.
Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, berikut bunyinya:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Meski demikian, para ulama memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang atau setara dengan 1 sha’ beras, gandum, maupun kurma. Besaran tersebut menyesuaikan dengan lokasi orang tersebut menunaikan zakat.
Berikut ini besaran zakat fitrah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya di bawah ini.
Besaran zakat fitrah di DKI Jakarta
Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah DKI Jakarta sekitarnya. Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp45 ribu per hari per jiwa.
Besaran zakat fitrah di Jawa Barat
Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat, besaran zakat fitrah diatur sesuai dengan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 163/Baznas-Jabar/III/2023.
Berikut ini besaran zakat fitrah di Jawa Barat sesuai dengan Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
- Kabupaten Bandung Barat: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Bandung: Rp32.500 per jiwa
- Kabupaten Bekasi: Rp45 ribu per jiwa
- Kabupaten Bogor: Rp42 ribu per jiwa
- Kabupaten Ciamis: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Cianjur: Rp34 ribu–Rp 62 ribu per jiwa
- Kabupaten Cirebon: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Garut: Rp35 ribu per jiwa
- Kabupaten Indramayu: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Karawang: Rp35 ribu per jiwa
- Kabupaten Kuningan: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Majalengka: Rp32.500 per jiwa
- Kabupaten Pangandaran: Rp30 ribu per jiwa
- Kabupaten Purwakarta: Rp32.500 per jiwa
- Kabupaten Subang: Rp35 ribu per jiwa
- Kabupaten Sukabumi: Rp32.500 per jiwa
- Kabupaten Sumedang: Rp32.500 per jiwa
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp30 ribu per jiwa
- Kota Bandung: Rp32.500 per jiwa
- Kota Banjar: Rp32.500 per jiwa
- Kota Bekasi: Rp40 ribu per jiwa
- Kota Bogor: Rp45 ribu per jiwa
- Kota Cimahi: Rp32.500 per jiwa
- Kota Cirebon: Rp42 ribu per jiwa
- Kota Depok: Rp45 ribu per jiwa
- Kota Sukabumi: Rp33 ribu per jiwa
- Kota Tasikmalaya: Rp35 ribu per jiwa
- Lingkungan Baznas Jawa Barat: Rp32.500 per jiwa.
Besaran zakat fitrah di Banten
Selain itu, Baznas Provinsi Banten mengeluarkan Surat Keputusan mengenai besaran zakat fitrah 1444 H Ramadan 2023. Berikut rinciannya:
- Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp35 ribu.
- Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp45 ribu.
Itulah tadi besaran zakat fitrah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam perhitungan zakat fitrah. Jangan lupa tunaikan zakat!