Cara menghitung zakat fitrah sangat penting untuk diketahui bagi seluruh umat Muslim. Hal ini karena zakat berkaitan dengan rukun Islam yang keempat.
Seperti yang diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Adapun pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan di awal bulan Ramadhan hingga sebelum saat salat Idul Fitri tiba.
Akan tetapi, beberapa orang masih bingung bagaimana cara menghitung zakat fitrah. Hal ini karena perhitungan zakat tersebut sesuai dengan nilai dari makanan pokok individu sendiri.
Untuk mempermudah Anda, simak artikel cara menghitung zakat fitrah berikut ini.
Apa itu zakat fitrah?
Sebelum Anda mengetahui cara menghitung zakat fitrah, pelajari terlebih dahulu pengertiannya. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim.
Fitrah berasal dari bahasa arab al-fitr yang artinya 'suci'. Jadi, zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan dengan tujuan untuk menyucikan harta.
Ibadah rukun Islam keempat ini dilakukan sekali dalam setahun. Anda sudah bisa membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Id dilaksanakan.
Apa hukum zakat fitrah?
Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id," (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Cara menghitung zakat fitrah
Perhitungan zakat fitrah sendiri di Indonesia disesuaikan dengan nilai makanan pokok, yaitu beras. Adapun cara menghitung zakat fitrah sendiri adalah seseorang wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah tersebut bisa digantikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap harinya.
Contohnya, harga 1kg beras di suatu daerah sebesar Rp13 ribu. Maka, zakat nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:
2,5 x Rp13 ribu = Rp32.500
Jadi, zakat fitrah yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp32.500.
Anda dapat menyesuaikan dengan harga beras masing-masing atau yang biasa dikonsumsi.
Namun, setiap daerah memiliki nilai zakat fitrah yang berbeda-beda. Untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, sesuai dengan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat yang ditetapkan adalah sebesar Rp45 per jiwa.
Nantinya, zakat fitrah tersebut diperuntukkan untuk mereka yang berhak menerima zakat, yakni, fakir, miskin, amil, gharim, mualaf, riqab, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Itulah tadi cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan. Semoga informasi ini bisa mempermudah Anda dalam menghitung besaran kewajiban yang harus ditunaikan nantinya.