Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Salah!

Serupa tapi tak sama.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Jangan Sampai Salah!
ilustrasi membayar zakat (pexels.com/Karolina Grabowska)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat muslim karena termasuk dalam rukun islam yang keempat. Terdapat dua kategori zakat, yakni Zakat Fitrah dan zakat mal.

Lantas, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Simak selengkapnya agar niat niat dan perhitungan zakat yang Anda lakukan tepat.

Pengertian zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan setiap umat muslim atau badan usaha untuk diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Artinya, penunaian zakat merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam ketentuan yang ada. 

Zakat juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat, terdapat dua jenis zakat yang umum dibayarkan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. 

Syarat dan tata cara penghitungan kedua jenis zakat tersebut juga dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Untuk ketentuan lebih lanjut, zakat mal dan zakat fitrah diatur dalam peraturan menteri. 

Lantas, apa saja perbedaan kedua jenis zakat tersebut? Berikut penjelasan lebih lanjut.

Zakat mal

Dari definisinya, zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya. 

Jenis zakat ini juga dipahami sebagai harta dikeluarkan oleh muzaki kepada amil Zakat untuk diserahkan pada mustahik. Dalam konteks ini, muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat. Di sisi lain, mustahik merupakan penerima zakat. 

Termasuk ke dalam zakat harta, zakat mal memiliki total sepuluh jenis harta yang wajib dizakati, di antaranya:

  1. Adz-Dzahab wa al-Fiddlah
  2. Al-Asham wa as-Sanadat
  3. Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah
  4. Al-Mustaghallat
  5. An-Nuqud
  6. Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah
  7. Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah
  8. Ats-Tsarwah at-Tijariyah
  9. Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah
  10. Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah.

Atau jenis harta yang termasuk dalam zakat mal, bisa meliputi:

  1. Emas, perak, dan logam mulai lainnya
  2. Uang atau surat berharga
  3. Perniagaan
  4. Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Hasil pertenakana dan perikananan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian 
  8. Pendatan dan jasa
  9. Rikaz

Lantas, kapan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat mal? Sebelum menunaikan zakat, seseorang harus memenuhi zakat mal terlebih dahulu. Adapun syarat harta yang dikenakan pada zakat mal, yaitu sebagai berikut:

  • Harta berstatus kepemilikan penuh 
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Perlu diperhatikan, syarat haul tersebut tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Hal tersebut juga berlaku untuk perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. 

Jika zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadan, zakat mal memiliki perbedaan dalam waktu pelaksanaanya. Berbeda dengan zakat mal yang dilakukan di luar waktu bulan Ramadan. 

Jika telah mencapai nishab dan tersimpan 1 tahun (haul), maka wajib dizakatkan. Selain itu, zakat mal dapat dilakukan saat menerima upah di bulan tersebut atau disebut dengan zakat penghasilan.

Selain waktu, takaran atau besaran zakat juga berbeda. Takaran zakat mal yang wajib dikeluarkan 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Adapun jenis pertanian, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen.

Objek zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh orang tersebut. Selain itu, nishab zakat mal senilai 85 gram emas. Kecuali zakat pertanian dari sah dengan kewajiban dikeluarkan jika mencapai nisab 653 kg.

Zakat fitrah

Dari pengertiannya, zakat fitrah adalah jenis zakat yang dikeluarkan saat bulan Ramadan oleh setiap umat muslim yang mampu dan sesuai dengan syariat yang telat ditetapkan.

Berbeda dengan zakat mal yang memiliki pembagian kategori, zakat fitrah tidak mengenal kategori pembagian. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan menggunakan beras atau uang sesuai dengan takarannya. 

Untuk syarat wajibnya, zakat fitrah memiliki beberapa perbedaan, yaitu sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Berstatus hidup selama bulan Ramadan 
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri 

Seperti informasi sebelumnya, waktu pelaksanaan zakat fitrah dilakukan setiap bulan Ramadan. Berikut ini waktu mengeluarkan zakat fitrah terbaik dan waktu haram ditunaikan:

  1. Waktu harus, dari awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan
  2. Waktu wajib, setelah matahari terbenam di akhir bulan Ramadan
  3. Waktu afdal: setelah shalat subuh di akhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
  4. Waktu makruh: saat melaksanakan salat Idulfitri sebelum terbenam matahari
  5. Waktu haram: setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri.

Berbicara tentang takarannya, setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Mayoritas ulama juga mengizinkan zakat fitrah dengan uang sesuai dengan harga 2,5 kilogram beras berlaku di daerah tersebut.

Objek zakat fitrah merupakan jiwa manusia. Misalnya, sebuah keluarga memiliki 4 orang anggota, maka zakat yang wajib dibayarkan sebanyak 4 jiwa. Akan tetapi, jika jiwa tersebut tidak atau belum mampu membayar, maka bisa dibebankan kepada walinya.

Itulah tadi sejumlah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal yang perlu diketahui. Jangan lupa untuk tunaikan kewajiban Anda dalam membayar zakat!

Related Topics

Zakat FitrahZakat Mal

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024