Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI? Ini Langkahnya

Solusi dalam Islam untuk Membayar Puasa yang terlewatkan

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI? Ini Langkahnya
ILUSTRASI LOGO HALAL MUI (FREEPIK)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Kehalalan suatu produk sangatlah penting bagi umat Muslim dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi penanda bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

Tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi :

1. Makanan

2. Minuman

3. Obat-Obatan

4. Kosmetik

Cara mengurus sertifikat halal MUI

1. Persiapkan dokumen di bawah ini:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB dapat menggunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll.
  • Salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  • Siapkan nama dan jenis produk yang harus sesuai dengan produk yang akan disertifikasi halal.
  • Buat daftar produk dan bahan baku yang digunakan.
  • Buat proses pengolahan produk dari mulai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan dan penyimpanan produk jadi yang didistribusi.
  • Siapkan dokumen sistem jaminan halal.

2. Hubungi LPPOM MUI, berikut rinciannya:

  • Kunjungi situs www.e-lppommui.org.
  • Daftar akun baru dengan mendaftarkan nama perusahaan, alamat, kota, negara, email, username dan password.
  • Lakukan verifikasi akun.
  • Login kembali ke akun Anda.
  • Setelah login, cari opsi atau menu untuk memulai proses pendaftaran sertifikasi halal.
  • Isi formulir pendaftaran dan masukan dokumen yang diperlukan.
  • Submit permohonan
  • Tunggu proses verifikasi, tim LPPOM MUI akan memeriksa dokumen Anda dan melakukan preaudit sementara.

3. Lakukan pembayaran biaya:

  • Persiapkan rincian pembayaran termasuk honor audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian implementasi SHJ, dan biaya publikasi majalah Jurnal Halal.
  • Hubungi bendahara LPPOM MUI dengan mengirim email ke bendaharalppom@halalmui.org untuk mengkonfirmasi pembayaran Anda
  • Tunggu konfirmasi dari Bendahara LPPOM MUI.
  • Setelah mendapatkan konfirmasi, Anda bisa melakukan pembayaran dengan menggunakan transfer bank atau metode pembayaran lainnya.
  • Verifikasi pembayaran dan tunggu konfirmasi bahwa pembayaran Anda telah diverifikasi.

4. LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan dan audit, pada tahap ini pihak LPPOM MUI mungkin akan mengambil sampel produk untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.

5. Jika produk Anda memenuhi semua persyaratan, Anda akan diberikan sertifikat halal resmi dari MUI.

6. Setelah mendapatkan sertifikat halal, pastikan untuk mematuhi persyaratan pemeliharaan sertifikat yang ditetapkan oleh MUI agar sertifikasi tetap berlaku.

Mengapa produk saat ini memerlukan sertifikat dan logo halal ?

1. Bagi umat Muslim, menjaga kehalalan dalam konsumsi produk merupakan bagian penting dari ajaran agama. Dengan memiliki sertifikat halal, sudah dipastikan produk yang akan dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan ajaran Islam.

2. Dengan adanya logo halal, bisa menjadi tanda kepercayaan bagi konsumen bahwa produk telah melewati proses pengawasan dan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

3. Di negara mayoritas Muslim, seperti Indonesia. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal, sulit untuk masuk ke pasar.

4. Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, memiliki sertifikat halal dapat menjadi keunggulan bagi produk dalam berkompetitif di pasar.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya