Fidyah Adalah : Pengertian dan Cara Menunaikannya

Solusi dalam Islam untuk Membayar Puasa yang terlewatkan

Fidyah Adalah : Pengertian dan Cara Menunaikannya
ILUSTRASI FIDYAH (FREEPIK)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fidyah berasal dari kata Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Umat muslim yang tidak menjalankan ibadah berpuasa di bulan Ramadan diharuskan membayar Fidyah. Dijelaskan dalam surat Al- Baqarah ayat 184.Fidyah merupakan solusi yang diberikan dalam Islam bagi umat muslim yang menghadapi kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Kriteria Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah

Adapun kriteria orang yang diwajibkan membayar Fidyah :

  1. Orang Tua Renta : Kakek atau nenek yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang memburuk.
  2. Orang Sakit Parah : Mereka yang mengalami sakit parah dan tidak ada harapan sembuh sehingga tidak mampu berpuasa dengan aman.
  3. Wanita Hamil atau Menyusui : Ibu hamil atau sedang menyusui yang mengalami kesulitan atau khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya jika berpuasa.
  4. Orang yang Meninggal : Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa Ramadan. Keluarga diwajibkan membayar Fidyah atas puasa yang tidak sempat dikerjakan oleh orang tersebut.
  5. Orang yang menunda Qadha Puasa Ramadan : Mereka yang belum mengganti puasa wajib Ramadan pada waktu yang semestinya. Ini termasuk pelanggaran dan harus membayar Fidyah sebagai pengganti.

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa

1. Imam Malik dan Imam As-Syafi’i : 

Menurut kedua mazhab ini, besaran Fidyah puasa adalah 1 mud gandum. 1 mud gandum ini kira-kira setara dengan 675 gram. Pada praktiknya, ini sering diinterpretasikan sebagai ukuran gandum yang dapat dimasukan ke dalam dua telapak tangan yang diangkat saat berdoa.

2. Ulama Hanafiyah : 

Menurut mazhab Hanafiyah, besaran Fidyah adalah 2 mud atau sekitar setengah sha gandum. Satu sha gandum setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kilogram. Jadi, setengah sha atau 2 mud gandum setara dengan sekitar 1,5 kilogram. Mazhab Hanafiya juga memperbolehkan pembayaran Fidyah dalam bentuk uang, dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok seperti kurma atau anggur.

3. Menurut BAZNAS

Kalangan Hanafiyah memperbolehkan pembayaran fidyah puasa dalam bentuk uang, setara dengan 1,5 kg makanan pokok per hari. Misalnya, dengan memberikan uang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Demikianlah cara pembayaran fidyah puasa menurut ajaran Hanafiyah.

4. Bagi Ibu Hamil

Fidyah dapat berupa sumbangan makanan pokok. Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia perlu menyediakan 30 takar beras, masing-masing sekitar 1,5 kilogram. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin secara individu atau beberapa orang saja. Contohnya, jika hanya diberikan kepada 2 orang, masing-masing akan mendapat 15 takar. Dengan cara ini, ibu hamil dapat memenuhi kewajiban fidyahnya dengan memberikan sumbangan makanan pokok kepada yang membutuhkan.

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa

  1. Hitung Jumlah Puasa yang Ditinggalkan 
  2. Membayar Fidyah sebelum bulan Ramadan : Fidyah puasa dibayarkan sebelum Ramadan tiba, ini memastikan bahwa bantuan Anda dapat digunakan oleh penerima Fidyah sebelum bulan puasa dimulai.
  3. Membayar Fidyah selama bulan Ramadan : Jika Anda tidak dapat membayar Fidyah sebelum Ramadan, pastikan untuk membayar Fidyah sesegera mungkin selama bulan Ramadan. Hal ini berarti memastikan bahwa bantuan Anda bisa dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan, terutama di tengah bulan Ramadan yang penuh berkah.
  4. Saat membayar Fidyah, sertakanlah niat yang jelas bahwa Anda melakukan tindakan ini sebagai bagian dari kewajiban Agama. Selalu lakukan dengan kesadaran penuh akan tujuan dan makna dari tindakan tersebut.

Anda bisa membayar fidyah dengan cepat dan mudah melalui platform resmi BAZNAS. Ini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web BAZNAS di https://baznas.go.id/bayarzakat.
  2. Pilih opsi "Fidyah" di menu pembayaran.
  3. Masukkan jumlah hari puasa yang Anda lewatkan.
  4. Biaya per hari puasa adalah Rp60.000.
  5. Isi informasi pribadi Anda.
  6. Pilih metode pembayaran.
  7. Klik tombol "Bayar" untuk menyelesaikan transaksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membayar fidyah dengan mudah dan cepat melalui platform resmi BAZNAS.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu OECD, Organisasi Global yang Bakal Diikuti Indonesia?
William Tanuwijaya Jual Saham GOTO Miliknya Lagi, 1,1 Miliar Unit
Kapan Saham MR. DIY Bisa Dibeli? Ini Tanggal dan Jadwalnya
Bakmi GM Dikabarkan Telah Diakuisisi Grup Djarum
Matahari Mau Tutup 13 Gerai hingga Akhir Tahun Ini
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan di BREN, Rogoh Rp8,2 M