Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg Hingga Warung Padang

IMG_5611.jpeg
Booth kepengurusan sertifikasi halal di Peken Jasindo yang digelar di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang (Warpad), serta rumah makan sejenis memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menuturkan, program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberian sertifikasi halal gratis bagi satu juta pelaku usaha kuliner rakyat. Di samping itu, kebijakan ini untuk mendorong target sertifikasi halal 2025. Tercatat, dalam tiga bulan pertama tahun ini, telah terbit 25.509 sertifikat halal yang mencakup sekitar 162.754 produk, jauh di bawah target nasional 2025 yang ditetapkan sebanyak 3,5 juta sertifikat.

"Program sertifikat halal gratis dari Presiden Prabowo. Satu juta program sertifikat (halal) gratis dari Presiden Prabowo Subianto," kata Haikal dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Ia mengatakan, pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis minimal harus memiliki 30 menu yang tersedia, serta sejumlah syarat lainnya. "Di Warteg, Warsun dan Warpad (yang) ada 30 menu, bisa mengajukan sertifikasi halal (gratis)," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing kuliner lokal di tengah maraknya ekspansi waralaba asing di Indonesia.
"Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri," ujar Haikal.

Ia menambahkan, sertifikasi halal gratis juga diharapkan mendorong anak muda lebih mencintai kuliner Nusantara.
"Kami ingin anak-anak banyak menyukai menu Nusantara, ada soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang dan menu lainnya. Selama ini kita perhatikan anak-anak banyak ke rumah makan franchise dari luar negeri," katanya, menambahkan.

Menurut Haikal, masih banyak warung tradisional yang belum memiliki sertifikasi halal. Dengan regulasi baru, BPJPH berkomitmen mempercepat dan mempermudah proses agar usaha lokal semakin berdaya saing. "Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal. Agar mereka berdaya saing," pungkasnya.

Syarat mendapat sertifikat halal gratis

BPJPH menetapkan syarat tertentu bagi warung makan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya melalui skema self declare. Berikut ini perinciannya:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.

  • Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal dengan proses produksi sederhana.

  • Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.

  • Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.

  • Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.

  • Lokasi produksi terpisah dari usaha nonhalal.

  • Produk tidak mengandung bahan berbahaya dan unsur hewani hasil sembelihan, kecuali yang dipastikan halal.

  • Daging giling yang dipakai wajib berasal dari jasa penggilingan halal.

  • Warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya dapat mendaftarkan maksimal 30 produk termasuk varian.

  • Proses dan produk halal akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Haikal berharap kemudahan sertifikasi halal gratis ini diharapkan mendorong warung tradisional untuk lebih mudah meningkatkan mutu sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk halal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us