Badan Wakaf: Potensi Wakaf Indonesia Capai Rp400 Triliun

Jakarta, FORTUNE - Indonesia menyimpan potensi wakaf yang luar biasa besar, mencapai hampir Rp400 triliun per tahun. Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin.
Dalam laporan Kementerian Agama yang dirilis Senin, 20 Juli 2025, Kamaruddin menyebut bahwa berdasarkan hasil riset, potensi wakaf uang secara khusus diperkirakan menyentuh angka Rp181 triliun setiap tahunnya.
Meski angkanya besar, realisasinya dinilai belum optimal. Kamaruddin menekankan perlunya kerja sama lintas lembaga untuk mewujudkan potensi ini.
"Ini tantangan kita bersama. Kalau kita sinergis, kita kolaborasi, ICMI, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, kita bersama-sama menggerakkan, memberikan literasi kepada masyarakat kita, Insya Allah ini akan menjadi salah satu potensi yang sangat luar biasa," ujarnya, mengutip laman Kemenag (23/7).
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 451 ribu titik aset wakaf di seluruh Indonesia, yang bila dikumpulkan, luasnya bisa menyamai atau bahkan melebihi negara Singapura. Aset tersebut tumbuh 4–5 persen setiap tahun. "Intinya ini menunjukkan betapa orang Indonesia sangat pemurah sekali. Nah, wakaf yang bisa diproduktifkan itu juga sungguh sangat besar. Dari 451 ribu titik, sekitar 10 persen itu berpotensi diproduktifkan, wakaf produktif," katanya, menambahkan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dapat mempercepat pemanfaatan wakaf sebagai penggerak ekonomi umat. "Kalau seandainya umat Islam berzakat, berwakaf secara sadar, seharusnya tidak ada orang miskin di Indonesia," ujarnya.
Pada 2024, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat total wakaf uang mencapai angka Rp 2,9 triliun. Kamaruddin Amin optimis, tahun 2025 dapat meningkat.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR RI mendorong BWI untuk meningkatkan performa dalam rangka merealisasikan target potensi ekosistem wakaf uang yang dipatok sebesar Rp180 triliun pada tahun 2025.
“Komisi VIII DPR RI mengapresiasi capaian dan target kinerja tahun 2024 dan selanjutnya mendesak Badan Wakaf Indonesia atau BWI untuk meningkatkan target capaian potensi ekosistem wakaf uang sebesar Rp180 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan BWI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025 lalu.
Selain itu, Komisi VIII juga mendorong BWI untuk memaksimalkan peran wakaf tanah serta sektor pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Upaya optimalisasi potensi wakaf turut dilakukan melalui percepatan revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta perubahan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf.