SHARIA

Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Pemerintah Siapkan Skema Cicilan

Tarif ini naik dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta.

Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Pemerintah Siapkan Skema CicilanKedatangan jemaah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Jumat (15/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
29 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta. Kesepakatan diambil dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkaut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

"Komisi VIII dengan Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M dengan skema sebesar Rp93.410.286,07," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

Tarif ini naik dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta. Meskipun demikian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan membuka skema cicilan pelunasan Biaya Haji 2024, sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji.

"Oleh karena itu, ke depan, skema baru dalam pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yaitu jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran. Sehingga, biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," kata Menag.

Skema cicilan biaya haji 2024

Menag menjelaskan, skema cicilan biaya haji 2024 dilakukan melalui virtual account (VA) bank penerima setoran BPIH. Dengan sistem top up, calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2023 M. Namun, Menag tidak memerinci berapa besaran nominal jumlah cicilan tersebut.

"Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan. Jadi, tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up  relatif lebih ringan," katanya.

Secara terperinci, dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp93,4 juta, sekitar Rp56.046.172 atau sekitar 60 persen dari total tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa, yang akan dibayarkan langsung oleh jemaah haji.

Sementara sisanya, sekitar Rp37.364.114 atau sekitar 40 persen, akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Komponen ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Berikut ini perincian komponen BPIH 2024.

  • Ongkos penerbangan: Rp33,427 juta
  • Biaya hidup: Rp3,2 juta
  • Premi asuransi: Rp175.000
  • Visa: Rp300.000
  • Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp23,8 juta
  • Konsumsi di Arab Saudi: Rp6,9 juta
  • Transportasi di Arab Saudi: Rp4,7 juta
  • Biaya Masyair: Rp17,7 juta
  • Perlindungan di Arab Saudi: Rp139.000
  • Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp24.000
  • Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp100.200
  • Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp7.184
  • Akomodasi di embarkasi: Rp125.000
  • Konsumsi di embarkasi: Rp219.000
  • Perlindungan dalam negeri: Rp55.400
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp134.000
  • Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp13.000
  • Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp210.000
  • Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp940.000
  • Pelayanan umum di dalam negeri: R 774.000
  • Pengelolaan BPIH: Rp311.000

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.