Dewan Pengawas Syariah: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya
Dewan Pengawas Syariah menjamin kelangsungan prinsip syariah
Jakarta, FORTUNE-Dewan Pengawas Syariah adalah pejabat yang bertugas mengawasi sistem keuangan syariah. Di Indonesia sendiri, peminat sistem ekonomi syariah semakin tinggi. Pasalnya, konsep yang diusung seperti tidak adanya riba (bunga), maisir (perjudian) atau gharar (ketidakpastian) menjadi daya tarik ekonomi syariah.
Jika Anda pengguna produk dan jasa keuangan berbasis syariah, mengetahui tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tugas-tugasnya dirasa perlu.
Hal terkait Dewan Pengawas Syariah penting diketahui agar aktivitas keuangan syariah Anda lebih terjamin dengan adanya pengawasan dari DPS. Merangkum laman resmi OCBC NISP, berikut ini penjelasan mengenai Dewan Pengawas Syariah.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Pengertian Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang bertugas memberi nasihat dan saran kepada pimpinan serta memonitor aktivitas dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Bank syariah maupun bank konvensional yang memasarkan produk, layanan/jasa maupun unit usaha dalam bentuk syariah, wajib hukumnya untuk membentuk Badan Pengawas Syariah. Apabila dilihat dari segi hukumnya, lembaga DPS ini ditunjuk langsung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan adanya rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Dalam rapat tersebut akan terpilih anggota-anggota yang direkomendasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) setelah melalui berbagai proses. Anggota inilah yang nantinya akan bertanggung jawab menjamin semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan dari Lembaga Keuangan Syariah agar mampu bekerja sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Dasar hukum Dewan Pengawas Syariah
Dalam menjamin legalitas dari eksistensi DPS, lembaga ini diatur dalam Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah mengenai posisi DPS dalam perbankan syariah.
Adapun isi dari UU No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 sebagai berikut:
- DPS harus ada dalam Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang mempunyai UUS.
- Dalam ayat (1) ditegaskan bahwa DPS diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- DPS bertugas untuk menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan serta mengontrol kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah Islam.
Di samping dari peraturan perundang-undangan No. 21 Pasal 32 Tahun 2008, kedudukan DPS di Indonesia juga diatur dalam peraturan hukum lainnya, yaitu:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 perihal Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah
- Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah
- Fatwa DSN-MUI
Tugas Dewan Pengawas Syariah
Suatu badan dalam perusahaan pastinya mempunyai tugas dan fungsi tertentu untuk memastikan kegiatan operasional berjalan dengan semestinya. Begitu pula dengan DPS, badan ini harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Secara garis besar tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengevaluasi dan memastikan pemenuhan prinsip syariah berdasarkan pedoman operasional dan produk yang dibuat oleh lembaga keuangan syariah.
Selain itu, tugas Dewan Pengawas Syariah selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala mengenai pemenuhan prinsip syariah tentang proses pengumpulan dana, penyaluran dana serta pelayanan jasa suatu perusahaan.
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, wewenang dan tanggung jawab dari DPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan usaha syariah dan pimpinan kantor cabang LKS tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
- Mengawasi secara aktif atau pasif dalam implementasi fatwa DSN-MUI serta mengendalikan produk, jasa layanan, penjualan dan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Sebagai penghubung antara perusahaan syariah dengan DSN dalam memberikan usul serta saran dalam mengembangkan produk dan jasa di lembaga keuangan syariah yang membutuhkan tinjauan dan masukan dari DSN.
- Menyusun persoalan yang membutuhkan legalisasi dari DSN.
- Mengabarkan kegiatan usaha dan progres dari Lembaga Keuangan Syariah kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan ke Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah adalah menjamin segala kebijakan tentang produk syariah di suatu perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Fungsi lainnya adalah melaksanakan pengembangan produk atau jasa yang akan dilaporkan kepada DSN untuk mengantongi fatwa DSN.
Meskipun demikian, lembaga keuangan syariah juga memiliki fungsi untuk mengawasi audit internal perusahaan. Audit internal ini berfokus untuk mendukung manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan ulasan, penilaian, dan masukan perihal kegiatan yang diawasinya.
Selain mengawasi audit internal perusahaan, DPS juga memiliki fungsi terkait dengan pengawasan audit eksternal. Kegiatan ini dijalankan oleh eksternal auditor yang berkompeten dalam bidang syariah untuk memberikan pertimbangan mengenai hal yang berkaitan dengan laporan keuangan yang sudah dibuat oleh manajemen perusahaan.
Demikian pembahasan mengenai Dewan Pengawas Syariah, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang mulai mempertimbangkan untuk menggunakan produk keuangan syariah yang sesuai dengan syariat Islam.