Garuda Indonesia dan Saudi Arlines Jadi Angkutan Jemaah Haji 2022
Ada tiga kategori jemaah haji yang dapat diberangkatkan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan dua maskapai penerbangan untuk mengangkut jemaah haji 1443H/2022M. Kedua maskapai tersebut, yaitu Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan penetapan kedua maskapai tersebut telah melalui kesepakatan harga yang ditetapkan kedua belah pihak. Hal ini disampaikan saat membuka Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Maskapai yang akan digunakan Alhamdulillah sudah sepakat dengan harga yang ditawarkan yaitu kita akan menggunakan dua maskapai untuk tahun ini yaitu maskapai Garuda dan maskapai Saudi,” kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Kamis (28/04).
Tiga kategori jemaah haji yang diberangkatkan
Hilman juga mengatakan, ada tiga kategori jemaah haji yang dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 1443H/2022M ini. Tiga Kategori jemaah tersebut antara lain, pertama adalah jemaah haji yang sudah lunas.
Kedua adalah jemaah haji yang sudah lunas tetapi batal berangkat karena jemaah telah mengambil kembali pelunasannya. Serta yang ketiga adalah jemaah haji yang sampai batas tiga kali perpanjangan pengumuman atau tahapan pelunasan tidak melunasi.
"Menurut informasi yang kami dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hanya 180 ribu orang saja yang melunasi dari jumlah kuota jemaah Indonesia 221ribu," kata dia.
Setelah resmi diumumkannya kuota haji 2022 ini, Hilman kembali memastikan jamaah haji yang akan berangkat adalah mereka yang telah melunasi bipih tahun 2020 baik diambil lagi pelunasaannya maupun tidak diambil lagi.
“Kita yakinkan bahwa yang berangkat adalah jemaah haji lunas tahun 2020 baik diambil lagi maupun tidak diambil lagi,”ujar dia.
Khusus jemaah haji yang tidak diambil pelunasannya, maka jemaah tidak harus mengeluarkan uang seperser pun untuk menambah Biaya Perjalanan Ibadahnya (Bipih) Rp39,8 juta.
“Tetapi yang dulu diambil biaya pelunasannya dia harus membayar 19 juta lebih, karena uangnya tidak bisa dikembangkan selama 2 tahun terakhir ini jadi rugi. Jadi berbeda dengan orang yang tidak mengambil, jadi bersyukurlah orang tidak mengambil,” ujarnya.