Lebih dari Lima Ribu UMK di Banyuwangi Kantongi Sertifikat Halal
Kewajiban sertifikasi halal dimulai pada 17 Oktober 2024.
Jakarta, FORTUNE - Kewajiban sertifikasi halal akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Apabila tak mematuhi aturan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sejalan dengan itu, upaya percepatan sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sebanyak 5.150 UMK sudah memiliki sertifikasi halal melalui skema self declare.
“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," ujar Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur dalam keterangan pers, dikutip Rabu (23/8).
Jadi contoh untuk daerah lain
Abdul mengatakan, upaya percepatan sertifikasi halal ini patut dicontoh daerah lain. Apalagi sertifikasi halal melalui self declare tidak dikenakan biaya alias gratis. Ia juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.
"Misalnya sosialisasi ini, yang dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi. Ini bentuk langkah bersama untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal," ujar Abdul.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar dan sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI, dan sebagainya. Ada jua Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati (sertifikasi Halal Gratis).
Untuk diketahui, untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui self declare persyaratannya mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun di bawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).