SHARIA

Pengertian Reksadana Syariah, Investasi Aman dan Halal

Hukum reksa dana syariah adalah mubah atau diperbolehkan.

Pengertian Reksadana Syariah, Investasi Aman dan HalalShutterstock/ITTIGallery
19 April 2022

Jakarta, FORTUNE - Reksa dana syariah kerap menjadi pilihan calon investor yang ingin melakukan investasi berdasarkan syariat. Selain mudah untuk pemula dan tak membutuhkan modal besar, calon investor bisa mendapatkan imbal hasil atau return yang menarik.

Reksa dana syariah pun cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal return, tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.

Mengutip laman resmi ojk.go.id, dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional

Reksa dana syariah/Dok. OJK

1. Sistem dan prinsip

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.

Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.

Sementara itu dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.

Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.

2. Instrumen investasi

Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.

Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.

3. Proses kesepakatan

Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya. Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.

Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.

Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.

4. Metode pengelolaan

Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.

Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.

5. Pengawasan

Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.

Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).

Sistem pengelolaan reksa dana syariah

Reksadana dapat menjadi instrumen pilihan dalam berinvestasi.
Romolo Tavani/Shutterstock

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.