Pengertian Reksadana Syariah, Investasi Aman dan Halal
Hukum reksa dana syariah adalah mubah atau diperbolehkan.
Jakarta, FORTUNE - Reksa dana syariah kerap menjadi pilihan calon investor yang ingin melakukan investasi berdasarkan syariat. Selain mudah untuk pemula dan tak membutuhkan modal besar, calon investor bisa mendapatkan imbal hasil atau return yang menarik.
Reksa dana syariah pun cocok bagi sebagian orang yang memiliki pertimbangan jika berinvestasi tidak melulu soal return, tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang diusungnya.
Mengutip laman resmi ojk.go.id, dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana Syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa dana syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Selain itu, akad reksa dana ini menggunakan akad mudharabah. Di mana, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001, disebutkan bahwa hukum reksa dana syariah adalah mubah (diperbolehkan).
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional
1. Sistem dan prinsip
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional paling fundamental terletak di pembagian hak dan risiko.
Dalam reksa dana konvensional, masyarakat pemilik modal dianggap sebagai orang yang membutuhkan manajer investasi. Oleh karenanya, pemilik modal wajib mengikuti syarat dan peraturan yang ditetapkan manajer investasi, termasuk soal biaya pengelolaan investasi dan pembagian dividen.
Sementara itu dalam reksa dana versi syariah, pemilik modal dan manajer investasi memiliki posisi setara dan sama-sama saling membutuhkan.
Pemilik modal membutuhkan keahlian manajer investasi untuk membantu pengelolaan modal. Sementara itu, manajer investasi membutuhkan pemilik modal untuk merekrut dan memberi mereka upah.
2. Instrumen investasi
Tidak semua instrumen di Bursa Efek diizinkan menerima investasi dari rumpun syariah. OJK telah membuat aturan soal ini dan mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan pengambilan keputusan manajer investasi.
Selain itu, manajer investasi juga tidak diperbolehkan menaruh dana pada emiten yang jumlah utangnya melebihi modal perusahaan. Peraturan tentang Daftar Efek Syariah dan persentase hutang - modal ini tidak berlaku dalam reksa dana konvensional.
3. Proses kesepakatan
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional selanjutnya terletak pada poin-poin kesepakatannya. Salah satu akad dalam reksa dana syariah adalah akad wakalah (kemitraan). Tidak ada perjanjian berapa hasil investasi yang akan diperoleh pemilik modal dan kapan hasil itu akan cair.
Sistem reksa dana seperti ini meminimalisasi risiko yang ditanggung dua belah pihak. Misalnya jika suatu hari terjadi penurunan nilai saat pemilik modal ingin mengambil dana, manajer investasi wajib menaikkan nilai modal sampai sesuai jumlah di akad.
Dalam sistem reksa dana konvensional, pemilik modal harus berani mengambil risiko kehilangan dana saat nilai asetnya turun.
4. Metode pengelolaan
Pengelolaan reksa dana konvensional menjadikan manajer investasi sebagai pusat transaksi. Pemilik modal tidak punya posisi tawar untuk mengatur pembagian dividen.
Sementara itu, pengelolaan reksa dana jenis ini cenderung pada pembagian dividen berdasarkan kesepakatan bersama. Pemilik modal memiliki hak mempertanyakan dan bernegosiasi tentang dividen yang bisa didapatnya.
5. Pengawasan
Pengawasan reksa dana konvensional dilaksanakan oleh OJK, sementara yang syariah diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses pengelolaan reksa dana versi syariah, mulai dari proses akad, distribusi dana, dan instrumen investasi yang dipilih.
Apabila DPS menemukan bahwa reksa dana yang bersangkutan melanggar hukum muamalah, maka DPS dapat menjatuhkan peringatan/pemberhentian proses investasi. Setiap enam bulan, DPS wajib melaporkan hasil pengawasan reksa dana syariahnya ke Bank Indonesia (BI).
Sistem pengelolaan reksa dana syariah
Ada dua sistem muamalah untuk pengelolaan reksa dana syariah, yaitu sistem wakalah dan sistem mudharabah.
1. Sistem wakalah
Wakalah adalah sistem pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/suatu pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal mempercayakan dana mereka ke manajer investasi atas nama pemilik modal.
Sementara itu, penerima kekuasaan dalam wakalah wajib amanah, dapat dipercaya, dan menjaga properti pemilik modal dengan baik.
2. Sistem mudharabah
Sistem mudharabah adalah sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal dan manajer investasi dengan kekuatan tawar seimbang. Tidak ada deadline kapan keuntungan akan dicapai, dan apabila terjadi penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), kedua belah pihak tidak menanggung risiko ini. Akan tetapi, manajer investasi wajib mengusahakan perbaikan nilai, dan pemilik modal wajib sabar menunggunya.
Cara investasi reksa dana syariah bagi pemula
Bagaimana cara investasi reksa dana syariah bagi pemula? Menutip laman ocbcnisp.com, Selasa (19/4), berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk Anda yang ingin mejadi investor reksa dana.
1. Siapkan dokumen untuk buka rekening
Cara investasi reksa dana syariah bagi pemula yang pertama adalah persiapan dokumen untuk membuka rekening. Saat mendaftar, silahkan bawa KTP/SIM dan NPWP, baru hubungi manajer investasi/agen reksa dana yang Anda pilih.
2. Memilih manajer investasi/APERD
Cara investasi reksa dana syariah berikutnya adalah menyeleksi manajer investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) terpercaya.
Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri. Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu.
3. Cari daftar efek syariah resmi dari OJK
Selanjutnya mulai pelajari bagaimana situasi perdagangan efek syariah di Indonesia. Hal pertama yang dapat Anda cari adalah Daftar Efek Syariah (DES) dari situs website resmi OJK.
Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui dulu dimana manajer investasi Anda akan menaruh reksa dana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.
4. Akad dengan manajer investasi
Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi, lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad-akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.
5. Lakukan pembelian reksa dana syariah
Selanjutnya ada dua opsi yang dapat Anda lakukan, yaitu beli reksa dana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya.
Jika Anda ingin tahu rasanya beli reksa dana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksa dana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.
6. Monitor perkembangan reksa dana yang sudah dibeli
Pergerakan reksa dana tidak sedinamis saham biasa, akan tetapi Anda tetap perlu melakukan monitoring value.
Demikian informasi mengenai seluk beluk investasi reksa dana syariah, perbedaannya dengan reksa dana konvensional, dan cara investasi reksa dana syariah bagi pemula. Semoga bermanfaat untuk Anda.