SHARIA

MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya Sah

Wakaf digital dapat memaksimalkan potensi wakaf di Indonesia

MUI Tegaskan Wakaf Digital Hukumnya SahIlustrasi Islamic Economy. (ShutterStock/imrankadir)
03 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Menyitir data Badan Wakaf Indonesia (BWI), Potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp188 triliun per tahun. Namun, sampai saat ini, pengumpulan wakaf uang baru Rp831 miliar atau kurang dari 0,5 persen potensinya. 

Nilai itu masih sebagian kecil dari potensi aset wakaf per tahun yang bisa mencapai Rp2.000 triliun. Penyediaan platform digital untuk penyaluran wakaf dinilai penting untuk menggali potensi tersebut.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub, mengatakan wakaf melalui media digital sah secara syariah. Akad pada wakaf boleh dilakukan secara sepihak sehingga tidak mensyaratkan adanya ijab qobul.

"Merujuk pada pendapat ulama, ikrar dalam wakaf boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sah secara syariah. Ijab dan qobul dalam wakaf berbeda dengan nikah. Pendapat ini bisa menjadi sandaran untuk berwakaf secara digital,” kata Ayub demikian dikutip pada laman resmi MUI, Rabu (03/11).

Wakaf untuk investasi dunia akhirat

Ia menambahkan, wakaf merupakan donasi sekaligus investasi dunia akhirat. Wakaf juga mewajibkan pengelolanya agar tidak mengurangi apalagi menghilangkan nilai pokoknya, sehingga menjadi salah satu kunci wakaf bisa menjadi penggerak ekonomi nasional.

"Perlu dipahami untuk kita semua peran wakaf yaitu sebagai donasi sekaligus investasi tak terputus dunia akhirat. Para ulama menyebutnya sebagai sedekah jariyah, dikarenakan pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir bahkan saat ia telah wafat,” katanya, menambahkan.

Praktik wakaf pun telah berjalan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat seperti kisah sumur Raumah yang merupakan wakaf dari Utsman bin Affan.

Khalifah Utsman membeli sumur tersebut dengan harga fantastis dari seorang Yahudi karena masa paceklik. Oleh Utsman, sumur diwakafkan untuk kepentingan umat Islam di Madinah dan sampai saat ini, sumur tersebut ternyata masih mampu mengairi perkebunan di sekitarnya.

"Perbedaan wakaf dengan zakat adalah jika wakaf boleh didistribusikan untuk fakir miskin maupun orang yang mampu, tidak boleh diperjual belikan, dan pahalanya akan terus mengalir sampai si pemberi wakaf itu wafat sebagaimana kisah dari Sayyidina Utsman bin Affan," ucapnya.

Wakaf sebagai sedekah jariyah kata Kiai Aiyub, berdasarkan jumhur (kesepakatan mayoritas) ulama yang bersandar pada hadis Rasulullah SAW.

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang berdoa baginya.” (HR. Muslim).

Berbagai platform wakaf di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun Fortune Indonesia, terdapat berbagai platform digital wakaf sudah hadir di Indonesia. Antara lain Rumah Zakat yang meluncurkan waqf.id sebagai sarana yang memudahkan generasi muda dalam berwakaf secara online.

Penyedia platform digital, seperti Tokopedia, ikut mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diluncurkan pemerintah akhir Januari 2021, dengan menyediakan fitur Wakaf Uang. Tokopedia bekerja sama dengan tiga lembaga pengelola wakaf, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

Sekuritas Pasar Modal kini juga memberikan fasilitasi wakaf saham secara digital sementara Asuransi Syariah memfasilitasi insurance linked wakaf sebagai bagian dari fitur asuransi syariah.

Dalam sektor pembiayaan publik, pemerintah juga meluncurkan Cash Wakaf Linked Sukuk, sukuk negara khusus untuk penempatan dana wakaf, yang dapat dibeli secara online oleh masyarakat pada masa penawaran.

Digitalisasi juga diharapkan kelak dapat mengatasi berbagai kendala dalam perwakafan di Indonesia, salah satunya adalah perbaikan proses sertifikasi data aset wakaf. Berdasarkan data, dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen (239.279 persil) yang sudah bersertifikat, sedangkan 39,78 persil (158.043 persil) masih belum bersertifikat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.