Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Cek Batas Waktunya
Pelunasan biaya haji tahap I hingga 23 Februari 2024.
Jakarta, FORTUNE - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024. Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan Biaya Haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2).
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji,” kata Anna.
Ia menambahkan, total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga Senin sore berjumlah 202.153 jemaah.Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji.
Anna menekankan kepada jemaah haji yang telah memenuhi persyaratan istithaah untuk segera menyelesaikan pembayaran biaya haji pada periode pelunasan tahap pertama yang diperpanjang. Demikian pula bagi jemaah haji yang memiliki kewajiban melunasi biaya haji tahun ini tetapi belum menjalani pemeriksaan kesehatan, diharapkan dapat segera melakukannya agar memenuhi syarat istithaah dan dapat melakukan pelunasan biaya haji.
Peelunasan Tahap II ikut mundur
Adanya perpanjangan waktu bagi jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I berimbas pada penyesuaian dalam proses pelunasan tahap II.
"Tahap II, yang sebelumnya dijadwalkan dari 5 hingga 26 Maret 2024, kini diubah menjadi periode 13 hingga 26 Maret 2024," katanya.
Pelunasan tahap II akan diberlakukan untuk empat kategori, yakni:
- jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami kegagalan sistem,
- pendamping jemaah haji lanjut usia,
- jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan
- pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Anna menambahkan, petugas Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota diminta segera memasukkan data usulan jemaah yang akan melakukan pelunasan pada tahap II. Batas akhir untuk memasukkan data usulan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang sebelumnya berakhir pada 27 Februari 2024, kini disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.