Risalah Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Pembagian warisan dalam hukum Islam diatur dalam syariat.
Jakarta, FORTUNE – Pembagian harta warisan di Indonesia diatur berdasarkan tiga aturan, yakni secara agama (Islam), hukum perdata, dan adat. Lalu bagaimana pembagian harta warisan menurut agama?
Berbeda dengan hukum lainnya, pembagian warisan menurut hukum Islam diatur dalam Alquran surat An-Nisaa ayat 11-12 dan An-Nisaa ayat 176, serta HR. Bukhari no. 6746 dan Muslim no. 1615. Selain itu, aturannya terdapat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1/1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus dilakukan adalah adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Artinya, seluruh aset yang dimiliki sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas. Selanjutnya, pembagian harta warisan diatur berdasar ketentuan siapa yang berhak menerimanya.
Individu yang berhak menerima warisan
Sesuai hukum Islam, individu yang berhak menerima harta warisan atau ahli waris adalah kakek, nenek, ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung perempuan, saudara kandung laki-laki, istri, anak laki-laki dari saudara laki-laki, suami, paman, anak dari paman, laki-laki yang memerdekakan budak dan perempuan yang memerdekakan budak.
Hak waris yang tidak bisa gugur, yaitu suami dan istri, ayah dan ibu, serta anak kandung (anak laki-laki atau perempuan).
Pembagian harta warisan menurut Islam
Cara menghitung pembagian harta warisan telah diatur dalam hukum Islam, berikut ini perinciannya.
-
Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
-
Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
-
Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
-
Ayah mendapat sepertiga kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
-
Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
-
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
-
Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
-
Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris tidak meninggalkan anak. Kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
-
Apabila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
-
Jika mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
-
Jika seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
-
Jika saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
-
Apabila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
7 golongan yang kehilangan hak waris
Penting diketahui, ada tujuh golongan yang kehilangan hak warisnya, yaitu:
-
apabila berstatus sebagai budak,
-
budak yang merdeka karena kematian tuannya (mudabbar),
-
budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya di luar pernikahan (ummul walad),
-
budak yang merdeka karena berjanji membayarkan kompensasi tertentu pada majikannya (mukatab),
-
orang yang membunuh ahli waris,
-
orang yang murtad, dan
-
ahli waris yang tidak beragama Islam.
Contoh perhitungan pembagian harta warisan
Misalnya seorang lelaki meninggal dengan total harta bersih Rp120 juta. Ia memiliki seorang istri, nenek dan seorang anak laki-laki.
Maka, berdasarkan bagian harta warisan, istri mendapat seperdelapan bagian, ibu mendapat seperenam dan anak laki-laki sisanya. Lalu, tentukan nilai yang habis dibagi penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris, yakni 24 yang habis dibagi 8 dan 6.
Dari hasil perhitungan tersebut didapatkan pembagian sesuai ketentuan, yaitu Istri 3 (24 dibagi 8), ibu 4 (24 dibagi 6) dan anak laki-laki sisanya, yakni 17.
Dengan harta bersih Rp120 juta dibagi 24 = Rp5 juta, maka:
-
Istri mendapat harta waris 3 x Rp5 juta = Rp15 juta
-
Ibu mendapatkan 4 x Rp5 juta = Rp20 juta
-
Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5 juta = Rp85 juta
Demikian penjelasan pembagian harta warisan menurut Islam yang telah diatur sesuai dengan ketentuan.