Wapres Dorong Masyarakat Berinvestasi di Pasar Modal Syariah
Investasi di pasar modal syariah halal, sesuai fatwa MUI.
Jakarta, FORTUNE - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, masyarakat tidak perlu ragu berinvestasi di pasar modal syariah. Demikian disampaikan dalam acara Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah & Talkshow “25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia" secara virtual, Selasa (12/4).
Wapres Ma’ruf Amin juga mengatakan, sejak reksa dana syariah pertama hadir pada tahun 1997, pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami banyak kemajuan.
Kini, beragam instrumen investasi syariah berhasil dikembangkan dengan dilandasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, mulai dari reksa dana syariah, saham syariah, sukuk negara, hingga sukuk korporasi. Pasar modal syariah semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Sebetulnya masyarakat tidak perlu ragu lagi berinvestasi di pasar modal syariah, karena seluruh transaksi dalam pasar modal syariah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI,” kata Wapres dalam acara Peluncuran Video Edukasi dan Video Sejarah Pasar Modal Syariah & Talkshow “25 Tahun Perjalanan Pasar Modal Syariah Indonesia,” katanya.
Investasi di pasar modal syariah halal, sesuai fatwa DSN-MUI
Meskipun investasi menjanjikan, di tengah majunya pasar modal syariah dan besarnya potensi ekonomi dan keuangan syariah, masih terbatasnya informasi yang diterima oleh masyarakat. Hal itu membuat potensi yang tersedia belum banyak dimanfaatkan.
“Banyak di antara masyarakat kita yang masih ragu berinvestasi di pasar modal syariah tentang kehalalannya meski sudah ada fatwa-fatwa yang memberi landasan kehalalannya. Oleh karenanya, saya kerap menyampaikan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama mengenai kehalalan pasar modal syariah,” paparnya.
Wapres menjelaskan landasan fikih dalam keuangan syariah, termasuk pasar modal syariah, yaitu seperti diketahui, hukum asal dalam bermuamalah adalah boleh, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.
“Sedangkan yang dilarang menurut syariah juga sudah jelas, yaitu yang mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman serta kegiatan yang sifatnya spekulatif dan manipulatif,” kata Wapres.
Wapres pun mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bersama seluruh pemangku kepentingan. “Sebagai otoritas yang diakui undang-undang, DSN-MUI telah berperan dalam membuat pedoman pelaksanaan pasar modal syariah melalui fatwa-fatwa yang telah diterbitkannya.”
DSN-MUI, kata Wapres, juga telah memberikan landasan-landasan yang kuat tentang dasar-dasar yang digunakan dalam menerbitkan fatwa untuk menangkal berbagai pandangan yang masih meragukan tentang kehalalan pasar modal syariah, sehingga, mereka yang berhasrat untuk berhijrah ke pasar modal syariah tidak perlu ragu lagi.
“Selain itu, DSN-MUI adalah lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, khususnya pasar modal syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya.