Wapres Ungkap 3 Strategi Kembangkan Wakaf Produktif
Potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun.
Jakarta, FORTUNE - Potensi aset Wakaf per tahun mencapai Rp2.000 triliun dan potensi wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun. Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2021, tapi potensi wakaf di Indonesia perlu didorong lebih maksimal.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI), di Jakarta, Senin (5/12), Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkap sejumlah langkah strategis bisa dilakukan untuk mengembangkan wakaf yang lebih produktif dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
Wapres juga berharapp forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendiskusikan terobosan-terobosan demi pengelolaan wakaf yang modern dan produktif.
“Semoga Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia ini menghasilkan rekomendasi pengelolaan wakaf serta penguatan ekosistem wakaf yang lebih profesional dan modern, serta semakin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, melansir ANTARA (5/12).
Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh, menyampaikan BWI masih menghadapi sejumlah tantangan serta mengejar ketertinggalan. Taj hanya jumlah aset wakaf, tetapi juga aspek kelembagaan dan inovasi instrumen wakaf. Di samping itu, masih ada pekerjaan rumah untuk melanjutkan proses sertifikasi terhadap 204.001 tanah wakaf belum tersertifikasi.
Strategi pengembangkan wakaf produktif
Menurut Wapres Ma'ruf, ada tiga kunci pendorong pengembangan wakaf produktif. “Pertama, dorong transformasi pengembangan wakaf ke arah wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional,” kata Wapres.
Tak hanya itu, perlu membentuk ekosistem perwakafan nasional yang kian sehat, profesional, dan akuntabel untuk semakin meningkatkan kepercayaan wakif dan masyarakat luas.
Wapres juuga mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) agar terus bersinergi dengan Kementerian Agama, BWI, dan seluruh pemangku kepentingan, terutama agar Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 dapat menjadi rujukan untuk program jangka pendek hingga menengah.
Kedua, Wapres meminta Menteri Agama untuk memprakarsai revisi Undang-Undang Wakaf guna mendukung terwujudnya transformasi perwakafan nasional.
“Penguatan dan harmonisasi regulasi wakaf nasional juga teramat penting guna mendukung pembangunan ekosistem digital wakaf yang solid dan mengoptimalkan sinergi pemberdayaan wakaf antarlembaga,” ujarnya.
Perluasan upaya dalam mengumpulkan wakaf
Ketiga, Wapres mengusulkan adanya peningkatan dan perluasan upaya dalam mengumpulkan dana wakaf uang, termasuk melalui investasi sosial menggunakan sukuk wakaf. Ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan untuk mendukung pembiayaan program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, penghimpunan dana wakaf uang sebaiknya difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki potensi, seperti kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, dan perguruan tinggi. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan tersebut.
“Di samping itu, giatkan upaya peningkatan kompetensi pengelola wakaf dan masifkan peningkatan literasi masyarakat luas, dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan,” ujar Wapres.
Sebagai upaya mempercepat transformasi wakaf tunai, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi dan platform digital. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan.
Pengumpulan wakaf bisa melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO, e-commerce, platform urun dana (crownd funding), dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.