Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

IPHI Harap Kasus Hukum Tak Kurangi Kuota Haji Khusus

Ilustrasi Ibadah Haji (Pexel/Sohail Siddiqui)
Ilustrasi Ibadah Haji (Pexel/Sohail Siddiqui)
Intinya sih...
  • IPHI berharap kisruh kuota haji tidak kurangi jumlah haji khusus
  • Kuota haji khusus tak bebani APBN
  • Kasus kuota haji diselidiki KPK, menyeret Mantan Menteri Agama RI terkait penyelenggaraan haji pada periode 2023-2024
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) berharap kisruh kasus kuota haji yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengubah besaran kuota haji khusus atau haji plus di Indonesia. 

Bendahara IPHI, Abdul Wahid juga menyoroti pentingnya peran pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Melalui kuota haji khusus, jamaah mendapatkan jadwal keberangkatan yang lebih pasti.

“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," jelas Abdul Wahid, melalui keterangan resmi di Jakarta, (17/8).

Seperti diketahui, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia terdapat dua jalur , yakni jalur reguler dan khusus. Haji reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi.

Untuk menentukan besaran kuota keberangkatan haji, Pemerintah Indonesia mengikuti kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025 saja, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud telah memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia. 

Dari kuota tersebut, lanjut Wahid, dibagi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Dengan demikian, setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Jemaah kuota haji khusus tak bebani APBN

IMG-20250711-WA0019.jpg
Kepulangan kloter terakhir jemaah haji 2025 Indonesia (dok. Kemenag)

IPHI memandang, adanya kuota haji khusus juga dapat meringankan APBN negara dan memberikan subsidi kepada yang membutuhkan. Karena biaya haji khusus atau plus ditanggung oleh pribadi. 

Sebagai contoh, untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89,41 juta. Akan tetapi, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55,43 juta.

"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," ungkap Wahid.

Selain itu, kuota haji khusus juga dapat mempersingkat waktu tunggu bagi para calon jemaah haji. Sebagai contoh, bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.

“Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas,” kata Wahid.

Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.

Seperti diketahui, kasus kuota haji yang diselidiki KPK telah menyeret Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelenggaraan haji pada periode 2023-2024. Pada penyelenggaraan haji 2024, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan kuota sebesar 221 ribu, namun terdapat penambahan kuota 20 ribu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Kementerian Agama tidak membagi kuota tambahan tersebut menjadi 92:8 sesuai Undang-undang, melainkan membagi menjadi 50:50 menjadi 10 ribu untuk tambahan haji reguler dan 10 ribu tambahan untuk haji khusus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us