Kemenperin: Industri Halal Kian Melaju, Fesyen Muslim Dominan di Dunia
Pemerintah bertekad mengembangkan ekosistem industri halal.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan industri halal Tanah Air semakin bertumbuh serta berkontribusi bagi perekonomian nasional. Sejumlah sektor usahanya pun sanggup bersaing di level dunia.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, dalam keterangan pers pada Senin (20/12), mengatakan, sektor makanan halal, misalnya, saat ini ada di peringkat keempat dunia, atau naik delapan peringkat dibanding posisi sebelumnya. Data itu dikutip dari State of Global Economic Report 2020-2021.
Untuk sektor kosmetik dan farmasi halal, menurut laporan sama, Indonesia ada di peringkat keenam dunia, naik 19 peringkat dibandingkan posisi sebelumnya. Bahkan, sektor fesyen muslim Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga di dunia.
Menurut Dody, realisasi investasi industri halal di Indonesia juga merupakan yang tertinggi di dunia. Pada 2018–2021, terdapat 80 transaksi dalam bentuk M&A (merger and accuisition), Private Equity (PE), dan Venture Capital (VC) yang terkait dengan industri halal.
“Transaksi tersebut tersebar di setiap sektor, di mana paling besar terjadi di sektor makanan halal dan keuangan syariah,” kata Dody.
Tekad Kemenperin untuk industri halal
Kemenperin pun menyatakan akan berusaha lebih keras lagi dalam mengembangkan industri halal agar kian berdaya saing global, kata Dody. Karena itu, akselerasi sangat diperlukan supaya Indonesia bisa bertransformasi dari top consumer market ke top halal exporter.
Sebagai upaya strategis dalam mendukung pembangunan ekosistem industri halal, lanjutnya, Kemenperin telah mengambil sejumlah inisiatif kebijakan, seperti percepatan proses sertifikasi halal khususnya bagi sektor industri kecil dan menengah (IKM). Selanjutnya, pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui fasilitasi pelatihan auditor halal.
Selain itu, Kemenperin juga terus mendorong pembentukan kawasan industri halal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal untuk Halal Modern Valley Serang, Banten; Halal Industrial Park Sidoarjo di Sidoarjo, Jawa Timur; dan Bintan Inti Halal Hub di Bintan Kepulauan Riau.
Peluang merebut pangsa pasar industri halal dunia
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya mengatakan Indonesia berpeluang memenuhi kebutuhan domestik sekaligus merebut pangsa pasar perdagangan halal dunia. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang dapat mendukung peluang tersebut.
Pertama, demografi umat Islam Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia. Kedua, referensi dan loyalitas terhadap produk merek lokal yang cukup tinggi. Ketiga, nilai ekspor bersih produk makanan halal dan fesyen dengan total nilai masing-masing US$22,5 miliar dan US$10,5 miliar.
Berikutnya, meningkatnya investasi langsung di bidang ekonomi syariah. Terakhir, konsep ekonomi syariah yang bersifat universal dan inklusif. “Konsep syariah bahkan telah menjadi lifestyle sebagai pilihan kebutuhan hidup,” ujar Ma’ruf pada Jumat (17/12) seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah, kata Ma’ruf, menganggap penguatan terhadap industri halal perlu agar bernilai tambah dan semakin berkualitas. Hal itu diwujudkan dengan meningkatkan kapasitas produk halal melalui pembentukan kawasan industri halal, membentuk zona-zona halal, dan memungkinkan sertifikasi halal.
Berikutnya, penguatan UMKM industri halal antara lain lewat penggunaan teknologi digital, peningkatan daya saing, perluasan akses pasar, dan akses permodalan. Lalu, peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis ekonomi dan keuangan syariah serta dorongan literasi masyarakat mengenai produk halal.