Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK, MUI, dan Industri Bersatu Rumuskan Aturan Main Kripto Syariah

pajak kripto berlaku.jpg
Ilustrasi pajak kripto berlaku (pexels.com/kaboompics)

Jakarta, FORTUNE - Seiring ledakan minat masyarakat terhadap aset digital, para pemangku kepentingan utama di Indonesia kini bergerak cepat. Asosiasi industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berkolaborasi merumuskan kepastian hukum dan status kehalalan aset kripto.

Langkah ini mendesak mengingat jumlah investor kripto di Tanah Air telah mencapai lebih dari 14 juta orang hingga April 2025, dengan nilai transaksi Rp35,61 triliun. Namun, hingga kini belum ada panduan teknis berbasis syariah yang spesifik, meskipun OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Aset Digital.

Sebagai respons, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) bersama Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI) menginisiasi forum Dialog Infinity bertajuk “Aset Kripto dalam Lensa Syariah” pada 29 Juli 2025, yang mempertemukan regulator, pemuka agama, dan pelaku industri.

“AFSI mengambil peran sebagai fasilitator kajian yang objektif. Kami melihat langsung semangat kolaborasi lintas sektor di forum ini," ujar Ketua Umum AFSI, Ronald Yusuf Wijaya, dalam keterangannya, Rabu (6/8). "Dengan kripto menjadi pilihan investasi yang semakin diminati, kepastian hukum syariah penting untuk memastikan setiap langkah umat berada dalam koridor yang benar."

Dukungan regulator dan otoritas syariah

Dukungan penuh datang dari regulator. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menegaskan kerangka kebijakan ini sangat penting.

“Kripto yang sesuai prinsip syariah harus memiliki underlying yang jelas dan halal. Untuk itu, kerangka arah kebijakan kehalalan kripto menjadi penting agar proses menuju kepastian hukum bisa lebih cepat,” kata Ludy.

Dari sisi otoritas syariah, Bendahara DSN-MUI, Gunawan Yasni, menyatakan DSN-MUI membuka pintu sinergi. Ia mempersilakan para ahli menyusun naskah akademik yang bisa menjadi landasan bagi DSN-MUI dalam menerbitkan fatwa.

“Kajian akademik dari masyarakat diperlukan sebagai naskah akademik yang dapat menjadi pendamping proses penyusunan bayan atau penjelasan dalam bentuk fatwa oleh DSN-MUI,” kata Gunawan. “Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari kerja peradaban, dakwah, dan ibadah, khususnya dalam aspek muamalah."

Edukasi dan integrasi teknologi jadi kunci

Selain regulasi, pelaku industri menyoroti pentingnya kesiapan ekosistem. Menurut Kepala Eksekutif Inovasi dan Pengembangan Industri AFSI, Putri Madarina, tantangannya terletak pada integrasi teknis.

“Yang kita butuhkan hari ini bukan hanya regulasi yang adaptif, tapi juga integrasi teknis yang memungkinkan kripto dan tokenisasi aset nyata (RWA) berjalan sejalan dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Untuk mendukung percepatan ini, ABSI juga telah merilis buku Crypto in Sharia Perspectives sebagai rujukan awal bagi publik dan regulator.

“Melalui buku ini, kami ingin menyediakan rujukan yang kredibel. Harapan kami, ia dapat menjadi kontribusi awal menuju fatwa dan regulasi yang relevan dan membumi,” kata Ketua Umum ABSI, Jodhi A. Sardjono.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us