Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sertifikasi Halal Tahap 2 Oktober 2026, Industri Farmasi Bersiap

ilustrasi obat-obatan pribadi (pexels.com/Pixabay)

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengingatkan pelaku industri farmasi untuk segera menyiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan efektif mulai Oktober 2026. Kewajiban ini juga mencakup produk obat-obatan.

“Mandatori halal 2026 bukan sekadar tenggat, tapi momentum transisi menuju industri farmasi yang lebih terjamin dari sisi keamanan, mutu, dan kehalalannya,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, dalam keterangan resmi (20/7). Ia juga mengajak para pelaku industri segera melakukan pemetaan terkait bahan baku dan proses produksi yang akan terdampak aturan tersebut.

Pemerintah, kata Chuzaemi, terus melakukan percepatan untuk mendukung industri, termasuk dalam memfasilitasi bahan baku impor melalui proses akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Selain itu, pemerintah juga memperkuat kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara lewat skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).

“Industri yang mengimpor bahan dari berbagai negara akan terbantu jika lembaga halal luar negeri di negara asalnya telah terakreditasi. Karena itu, kami juga mendorong diaspora Indonesia di luar negeri agar mendirikan LHLN dan mendukung ekosistem global halal,” kata dia.

Pentingnya logistik halal

Chuzaemi juga mengingatkan pentingnya menjamin kehalalan tidak hanya pada produknya, tetapi juga pada layanan penunjang seperti logistik. Ia mengungkap adanya temuan di jasa logistik yang mencampur produk halal dan nonhalal, sehingga layanan ini termasuk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk menjaga kehalalan produk dari awal hingga akhir rantai distribusi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan sertifikasi halal untuk produk farmasi ditetapkan berbeda-beda. Produk obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan diwajibkan bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Sementara itu, obat bebas dan obat bebas terbatas diberi tenggat hingga 17 Oktober 2029. Untuk produk obat keras (kecuali psikotropika), kewajiban sertifikasi halal berlaku sampai 17 Oktober 2034. Ia memastikan bahwa BPJPH akan terus aktif memberikan edukasi kepada pelaku industri melalui berbagai forum. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif dalam pengawasan dan pembinaan terhadap jaminan produk halal.

“Nantinya ini berimplikasi terwujudnya industri yang patuh dan adaptif terhadap regulasi dan kebijakan jaminan produk halal yang semakin mendukung ekosistem halal yang dinamis, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Chuzaemi.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dalam Kumparan Halal Forum 2025 yang digelar Mei lalu mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah mampu memproduksi 562 jenis obat yang telah bersertifikat halal. Dante menegaskan bahwa produk halal merupakan bagian penting yang perlu dimasukkan dalam strategi pengembangan produksi dalam negeri.

"Sampai data yang terbaru yang kita buat di Kimia Farma, saya ambil salah satu contoh. Ini Kimia Farma karena BUMN jadi boleh ya saya sebut ya. Kimia Farma itu sudah bisa memproduksi obat sebanyak 562 jenis obat yang bersertifikasi halal," ujarnya. Ia menambahkan, dengan adanya sertifikasi halal masyarakat tidak perlu khawatir terkait kehalalan produk obat yang beredar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us