Catat Kinerja Positif, BTN Syariah Masih Terus Dikaji Untuk Spin Off
Laba BTN Syariah 2022 tumbuh 80 persen.
Jakarta,FORTUNE- Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), yakni BTN Syariah, membukukan pertumbuhan kinerja positif sepanjang 2022. Meski demikian, BTN sebagai induk masih terus mengkaji opsi pemisahan UUS atau spin-off dari BTN Syariah.
Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, mengatakan perusahaannya telah mempertimbangkan sejumlah hal seperti konsep pengembangan bank syariah hingga aturan yang sudah tidak mewajibkan untuk spin-off.
"Kajian juga bagaimana [bank syariah ini] bisa besar. Tidak menutup kemungkinan [bergabung] dengan bank syariah lain supaya besar. Ini unik karena bank syariah bisa melakukan pembiayaan perumahan, mungkin nanti bisa jadi dengan BSI kita masih kaji," kata Haru saat ditemui pada konferensi pers di Menara BTN Jakarta, Kamis (16/2).
BTN buka opsi beli bank baru untuk perkuat BTN Syariah
Haru menyatakan sejumlah opsi terus dikaji dalam proses pemisahan BTN Syariah. Dia bahkan menyebut perusahaannya membuka opsi untuk membeli bank baru untuk digabungkan dengan BTN Syariah agar asetnya semakin besar.
"Bahwa nanti saat spin-off UUS akan membentuk bank baru atau membeli yang sudah ada, belum kami putuskan," kata Haru.
Total aset BTN Syariah masih mampu mencatatkan pertumbuhan 18,18 persen (yoy) menjadi Rp45,33 triliun hingga akhir 2022.
Laba BTN Syariah tumbuh 80%
Komponen kinerja keuangan BTN Syariah lainnya juga masih sangat positif. BTN Syariah mampu meningkatkan laba hingga 80,12 persen (yoy) menjadi Rp333 miliar pada akhir 2022.
Haru menyatakan kenaikan laba yang cukup tinggi tersebut ditopang oleh peningkatan pembiayaan syariah yang mencapai Rp33,62 triliun atau tumbuh 14,79 persen sepanjang 2022.
Tenggat waktu kewajiban UUS memisahkan diri atau spin-off adalah pada akhir Juni 2023 sesuai Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008. Namun, kebijakan tersebut gugur akibat terbitnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). RUU PPSK melimpahkan kebijakan kewajiban spin-off tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).