SHARIA

Menimbang Keuntungan Merger BTN Syariah ke BSI

Proses merger bisa perkuat likuiditas dalam penyaluran KPR.

Menimbang Keuntungan Merger BTN Syariah ke BSIGedung BSI/ Dok BSI
14 June 2022

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN Syariah). 

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko pun mengungkapkan salah satu keuntungan dan manfaat dari proses merger tersebut. 

Tiko menyatakan, merger dapat memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air. Hal tersebut juga sebagai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. 

Dalam memperkuat perbankan dan eskosistem ekonomi syariah, lanjut Tiko, konsolidasi sangatlah penting. Sehingga sebagai ‘alat negara’, BSI dan BTN Syariah tidak berjalan sendiri-sendiri namun saling menguatkan. 

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” kata Tiko melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (14/6).

Proses merger bakal perbesar skala bisnis

Ilustrasi pebisnis muslim perempuan menggunakan kartu kredit dan e-banking di ponsel pintar. Shutterstock/Drazen Zigic

Tak hanya dari Kementerian BUMN, proses merger tersebut juga menuai respons positif dari berbagai kalangan seperti pengamat ekonomi syariah dan perbankan. 

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menjelaskan, aksi korporasi tersebut memberikan manfaat bagi masing-masing bank. Bagi BSI, masuknya BTN Syariah akan memperbesar skala bisnis perusahaan.  Sebagaimana diketahui, BTN Syariah memiliki fokus pada segmen KPR. 

“Manfaat bagi perusahaan, perusahaan akan semakin besar, lebih efisien dan dapat saling memanfaatkan ekosistem bisnis dari masing-masing,” kata Trioksa, melalui keterangan reami di Jakarta, Selasa (14/6). 

Dia mengingatkan bahwa BTN Syariah bergabung ke BSI merupakan langkah yang rasional saat ini. Alasannya, pada 2023 bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS harus melakukan spin off atau pemisahan unit usaha, sesuai amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Di sisi lain, spin off pun memerlukan permodalan yang kuat, karena induknya mesti menyediakan modal untuk anak usaha agar UUS berdiri sendiri menjadi bank umum syariah. 

Proses merger bisa perkuat likuiditas dalam penyaluran KPR

Ilustrasi penyaluran kredit perumahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.