RUPST BTPN Syariah Bagikan Dividen Rp475,6 miliar
Laba ditahan BTPN Syariah capai Rp969 miliar.
Jakarta, FORTUNE – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp475,6 miliar.
Pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021, di mana kinerja perseroan masih prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10 persen (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat.
“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama," kata Direktur BTPN Syariah Arief Ismail melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (21/4).
Bukukan laba ditahan Rp969 miliar
Tak hanya itu, RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp969 miliar untuk mendukung usaha perseroan ke depan.
Adapun, di sepanjang 2021 BTPN Syariah mampu membukukan laba bersih senilai Rp1,46 triliun. Sedangkan untuk total aset BTPN Syariah tumbuh13 persen (yoy) menjadi 18,5 triliun. Serta, dana pihak ketiga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp11,0 triliun.
RUPST setujui pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai komisaris
Selain mengesahkan dan menyetujui laporan keuangan, laporan tahunan dan laporan keberlanjutan, RUPST juga menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April
2022.
Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan.