Pengamat Keamanan Siber Sayangkan Isu UU PDP Tak Masuk Pidato Prabowo

Lembaga Pelindungan Data Pribadi punya urgensi tinggi.

Pengamat Keamanan Siber Sayangkan Isu UU PDP Tak Masuk Pidato Prabowo
Keamanan siber di Indonesia. (dok. Pratama Persadha)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pengamat Keamanan Siber, Pratama Persadha, menyayangkan isu keamanan siber dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tak masuk dalam gagasan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pertamanya, usai pelantikan Minggu lalu.

Padahal, besar harapan pemerintah baru ini memiliki perhatian besar pada keamanan siber serta pelindungan data pribadi adalah pada saat melakukan sumpah pelantikan. “Pemerintah memang bisa dikatakan tidak peduli atau setengah hati dalam melaksanakan UU PDP yang bahkan pada level presiden tidak memperdulikan jika dirinya berpotensi melanggar Undang-undang,” ujarnya kepada Fortune Indonesia, Rabu (23/10).

Padahal, adanya lembaga Pelindungan Data Pribadi, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kepada institusi baik pemerintah maupun swasta yang menebabkan kebocoran data. “UU PDP yang sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024 lalu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya penegakan hukumnya karena belum adanya lembaga yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait Perlindungan Data Pribadi,” kata Pratama.

Serangan siber tak hanya merugikan secara finansial,  tapi juga mampu mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Apalagi, Indonesia sudah dilabeli sebagai negeri open source yang datanya boleh dilihat oleh siapa pun dengan banyaknya peretasan yang terjadi selama ini.

“Jika tidak memiliki konsen maka dapat dipastikan bahwa insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan terus terjadi, dan masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada perangkat mereka namun terjadi pada sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemroses Data Pribadi,” ujar Pratama.

Tak memiliki konsen

Chairman CISSReC, Pratama Persadha. (dok. Pribadi)

Pratama menilai pemerintahan sebelumnya tidak memiliki konsen atau tidak perduli terhadap urgensi Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Padahal, pemerintah sudah memberikan waktu 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

“Tapi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, pada hari Senin, 14 Oktober lalu yang menyatakan bahwa kemungkinan Lembaga Perlindungan Data Pribadi masih membutuhkan masa transisi selama 6-12 bulan,” ujar Pratama yang juga Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.

Hal ini menurutnya tidak perlu terjadi, jika pemerintah menganggap serius penegakan UU PDP, karena sejak UU PDP disahkan pada 2022 dan masih dalam masa tenggang yang diberikan selama 2 tahun, termasuk koordinasi antar-kementerian terkait kebutuhan nomenklatur khusus. “Sehingga tidak ada kesan antar kementerian saling lempar batu siapa yang saat ini harus bertanggungjawan dalam proses pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi tersebut,” ujarnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa itu Review? Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Cara Membuatnya
AMDAL Jadi Kendala, Proyek Pabrik Chandra Asri Tertunda
Siapa Pemilik Le Minerale? Ini Profilnya
Ancam Mogok Kerja 2 Hari, KSPI Tolak Wacana PPN 12 Persen
Antisipasi ledakan Trafik Data, Jaringan AI Butuh Peningkatan
Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024