Cara Banding Akun TikTok yang Dianggap Melanggar Kebijakan

Pengguna bisa mengajukan keberatan

Cara Banding Akun TikTok yang Dianggap Melanggar Kebijakan
ilustrasi tiktok (unsplash/solen feyissa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sama seperti platform media sosial lainnya, TikTok memiliki aturan dan kebijakan yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap penggunanya. Namun, terkadang pengguna atau kreator lalai pada aturan tersebut.

Konten yang tiba-tiba terhapus atau akun terblokir bisa terjadi jika terdeteksi melakukan pelanggaran.

Untuk bisa mengembalikan seperti semula, Anda bisa mengajukan banding sehingga pihak TikTok bisa melakukan peninjauan ulang. Berikut cara banding akun TikTok yang bisa Anda coba lakukan.

Cara banding akun TikTok untuk konten yang dihapus

  1. Bukalah aplikasi TikTok yang ada ponsel Anda.
  2. Masuk ke akun TikTok Anda.
  3. Cari dan temukan konten yang telah dihapus atau dianggap melanggar kebijakan TikTok atau tidak memenuhi syarat untuk ditampilkan di feed.
  4. Klik ikon titik tiga yang berada di sudut kanan atas konten tersebut.
  5. Pilih menu Opsi lainnya.
  6. Kemudian, pilih menu Analitik. Anda juga bisa mengetuk opsi Wawasan lainnya pada bagian bawah.
  7. Pada bagian atas tab Performa, pilih notifikasi bahwa video Anda tidak memenuhi syarat untuk ditampilkan di feed.
  8. Klik Ajukan Banding di bagian atas.
  9. Silakan mengikuti instruksi yang diberikan.
  10. Setelah itu, Anda bisa mengirimkan permohonan banding akan konten tersebut yang berisi alasan Anda tidak setuju dengan keputusan pihak TikTok.
  11. Pihak TikTok akan melakukan peninjauan ulang atas permohonan banding yang diterima.

Cara banding akun TikTok yang diblokir

  1. Buka aplikasi TikTok dan masuk akun yang Anda miliki
  2. Silakan buka notifikasi
  3. Klik menu Banding 
  4. Silahkan mengikuti petunjuk yang diberikan secara cermat
  5. Lakukan pengajuan banding dengan email. Anda bisa mengirim permohonan ke alamat email business-servicesupport@tiktok.com, legal@tiktok.com, creators@tiktok.com 
  6. Silahkan berikan bukti usia Anda jika akun diblokir karena batasan usia
  7. Pihak TikTok akan memproses pengajuan banding atas akun yang diblokir
  8. Anda bisa menunggu beberapa hari atau minggu untuk menerima keputusannya.

Tips mengajukan banding akun TikTok

1. Pelajari dan pahami penyebab pelanggaran

Pastikan Anda memahami penyebab pelanggaran pada konten atau akun TikTok sebelum mengajukan banding. Baca kembali kebijakan komunitas TikTok untuk memastikan konten atau akun Anda sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.

Dengan begitu, Anda bisa memiliki bukti dan alasan yang jelas sehingga memudahkan proses pengajuan banding.

2. Sertakan alasan yang jelas dan menyakinkan 

Berikan alasan yang jelas dan menyakinan berupa penolakan Anda akan keputusan penghapusan atau pemblokiran akun TikTik. Buatkan secara ringkas dan padat alasan video atau akun terbukti tidak melanggar kebijakan TikTok.

Saat menulis banding, pastikan Anda menggunakan bahasa yang profesional dan sopan. Hindari kata-kata kasar atau bernada negatif. 

3. Berikan bukti pendukung 

Agar lebih manyakinkan, Anda bisa menyertakan bukti pendukung, seperti bukti tangkapan layar atau informasi tambahan yang relevan. Dengan bukti yang valid, kemungkinan banding bisa menang lebih besar.

Bagaimana prosesnya tidak begitu rumit bukan? Dengan mengikuti cara banding akun TikTok dan memperhatikan tipsnya, konten atau akun Anda bisa kembali pulih. Selamat mencoba!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil