TikTok Didenda 345 Juta Euro Terkait Pelanggaran Data Privasi Anak

DPC memberi Tiktok 3 bulan untuk melakukan penyesuaian.

TikTok Didenda 345 Juta Euro Terkait Pelanggaran Data Privasi Anak
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - TikTok didenda 345 juta euro (US$370 juta) atau sekitar Rp5,65 triliun. Sanksi ini dikenakan karena TikTok dinilai melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa.  

Dikutip dari Reuters, platform video pendek milik perusahaan Tiongkok yang berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi UE pada 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020, kata Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia dalam sebuah pernyataan.

Ini merupakan pertama kalinya TikTok milik ByteDance mendapat teguran dari DPC, regulator utama di UE bagi banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia. 

Namun, Juru bicara TikTok menyanggah dan menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama terkait besaran denda. Platform ini berdalih sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan karena tindakan yang dilakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.

Sementara itu, DPC mengatakan, pelanggaran yang dilakukan TikTok pada 2020 mencakup TikTok menyetel akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun ke “publik” secara default. TikTok juga diduga tidak memverifikasi apakah pengguna tersebut benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak, ketika akun tersebut ditautkan melalui fitur “pasangan keluarga”. 

Pembaruan fitur 

TikTok telah menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada pemasangan keluarga pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar di bawah usia 16 tahun menjadi “private” pada Januari 2021.

TikTok pada Jumat (15/9) mengatakan, pihaknya berencana melakukan pembaruan lebih lanjut materi privasi yang akan memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi. Akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut bulan ini.

DPC memberi waktu tiga bulan kepada TikTok untuk menyesuaikan seluruh pemrosesan itu jika ditemukan pelanggaran.

DPC juga membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok dan apakah TikTok mematuhi undang-undang data UE ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut. Pada Maret lalu, DPC mengatakan sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada 2018, bagi perusahaan mana pun, regulator dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi, termasuk denda gabungan senilai 2,5 miliar euro kepada Meta. Perusahaan ini membuka 22 pertanyaan terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir tahun 2022.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil