Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan banjirnya produk Impor Ilegal di pasar domestik mengakibatkan sektor UMKM kelimpungan, dan bahkan akhirnya mati alias berhenti beroperasi.
Saat ini pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari Cina. Aplikasi ini disebut-sebut lebih serius dampaknya bagi UMKM lantaran pabrik dari Cina bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia.
"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80.000 pabrik akan masuk (dalam platform ini)," kata Fiki dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Temu adalah sebuah aplikasi lokapasar milik Cina yang menjual berbagai macam produk berbasis di Boston, Amerika Serikat. Aplikasi tersebut merupakan salah satu aplikasi buatan PDD Holdings Inc, yang juga mengoperasikan perangkat lunak serupa, yaitu Pinduoduo.
Dengan adanya aplikasi tersebut, kata Fiki, produk UMKM akan sulit bersaing karena harganya akan lebih murah dari barang domestik.
Padahal, menurutnya, secara kualitas produk UMKM saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Namun, karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.
"Yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021. Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok Tanah Air dengan harga yang murah," ujarnya.
Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha. Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor.
Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan tentang barang impor, pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.
"Kita harus garis bawahi bahwa jika UMKM kena hit dan kemudian mati maka tidak mudah untuk bangkit lagi karena tidak cukup modal dan kekuatan," kata Fiki.
Satgas pengawasan barang impor ilegal
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan, menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024.
Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.
Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini Satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke Indonesia.
"Mudah-mudahan pekan ini ada kasus yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara.
Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal. Dia juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.