Jakarta, FORTUNE – Sejak 2020, pemerintah memblokit ponsel tanpa izin berdasar atas nomor IMEI. Oleh karena itu, Anda harus mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli.
Pendaftaran international mobile equipment identity atau IMEI dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, maupun operator seluler.
Pahami perbedaan dari pendaftaran melalui ketiga pihak tersebut sebelum membeli gawai atau handphone di luar negeri.
1. Daftar IMEI lewat Bea Cukai
Melansir akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk ponsel, laptop, dan tablet sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Registrasi IMEI ke Bea Cukai dapat dilakukan melalui tautan https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Batas maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia dua unit. Di sejumlah bandara, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.
Setelah mendaftar, pemilik gawai akan mendapat QR Code dan dapat menunjukkannya kepada petugas saat tiba di Indonesia. Pemilik gawai pun perlu menyiapkan paspor, boarding pass, dan invoice untuk keperluan pemeriksaan.
"Terus berapa yang harus dibayar buat registrasi IMEI pas kedatangan di Indonesia? Kamu cuma perlu membayar pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen kalau enggak punya NPWP," tertulis dalam cuitan @beacukaiRI, dikutip pada Kamis (24/11).
Terdapat pembebasan biaya bagi pendaftaran ponsel dengan harga di bawah US$500. Namun, fasilitas pembebasan itu berlaku untuk seluruh barang bawaan penumpang, bukan terbatas hanya untuk ponsel tersebut. Fasilitas pembebasan berlaku hanya jika pendaftaran IMEI di bandara.
Masyarakat dapat tetap mendaftarkan IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai, tetapi tidak akan memperoleh fasilitas pembebasan barang seharga maksimal US$500.
2. Daftar IMEI via operator seluler
Pendaftaran IMEI melalui operator seluler diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kurang dari 90 hari. Mereka yang akan berada di Indonesia lebih dari 90 hari perlu mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai dan membayar biaya sesuai perhitungan.
3. Daftar IMEI lewat Kemenperin
Pendaftaran IMEI pun dapat dilakukan melalui Kemenperin, yakni di tautan imei.kemenperin.go.id. Pendaftaran itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual resmi di dalam negeri. Pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri harus dilakukan melalui Bea Cukai.
Jadi, ponsel yang baru datang dari luar negeri lalu didaftarkan lewat Bea Cukai bisa diperiksa pada https://beacukai.go.id/cek-imei.html.
Jika pernah mendaftar dan belum mendapat sinyal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hubungi sambungan telpon 159.