Bos FTX Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Kripto Miliaran Dolar

Bankman Fried akan dipenjara puluhan tahun atas kasus ini.

Bos FTX Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Kripto Miliaran Dolar
Bursa FTX. Shutterstock/Sergei Elagin.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pendiri FTX, Sam Bankman Fried, dinyatakan bersalah karena menipu pelanggan bursa mata uang kripto miliknya yang sekarang telah bangkrut. Kejahatan tersebut menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah.

Hakim yang beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonis Bankman-Fried atas tujuh dakwaan. Mantan bos kripto itu telah menghadapi persidangan selama sebulan dengan dakwaan menjarah US$8 miliar dari pengguna bursanya atas dasar keserakahan.

Warta dari Reuters, Jumat (3/11), mengabarkan putusan tersebut diambil hanya kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan. Keruntuhan perusahaan ini terjadi dengan cepat serta mengejutkan pasar keuangan. Sebab, saat itu, Bankman-Fried ditaksir memiliki kekayaan mencapai U$26 miliar.

Hakim mengambil keputusan setelah lebih dari empat jam berunding. Bankman-Fried, yang mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan penipuan dan lima tuduhan konspirasi, berdiri di hadapan juri dengan kedua tangan terkatup di depannya saat putusan dibacakan.

Vonis ini merupakan kemenangan bagi Departemen Kehakiman AS, kata Damian Williams jaksa penuntut federal tertinggi di Manhattan, yang menjadikan pemberantasan korupsi di pasar keuangan sebagai salah satu prioritas utamanya.

"Industri kripto mungkin baru, pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin baru, tapi penipuan semacam ini sudah lama terjadi, dan kami tidak punya kesabaran untuk itu," kata Williams.

Berpotensi berpuluh tahun dipenjara

Hakim Distrik AS, Lewis Kaplan, telah menjatuhkan hukuman bagi Bankman-Fried pada 28 Maret 2024. Sang terdakwa menghadapi risiko putusan untuk mendekam di penjara selama beberapa puluh tahun. Tindakan kriminal yang dilakukannya memiliki potensi hukuman maksimum antara 5 hingga 20 tahun penjara untuk masing-masing tuntutannya.

Menurut jaksa, tindak penipuan melalui transfer bank, konspirasi penipuan melalui transfer bank, dan rencana pencucian uang dapat dikenai hukuman penjara maksimum hingga 20 tahun. Jika semua tuntutan jaksa diterima oleh hakim, Bankman-Fried bisa mendapat hukuman paling lama hingga 140 tahun di penjara.

Sempat jadi salah satu orang terkaya

Bankman-Fried dulunya adalah salah satu figur terkenal dalam dunia kripto. Dengan kepemlikan platform FTX, dia juga sempat mencicipi titel sebagai salah satu orang terkaya di Amerika Serikat.

Dia dikenal dengan ciri khas rambut keritingnya yang tidak terurus dan sering mengenakan celana pendek dengan padanan kaos oblong.

Dia menjadi sorotan sejak awal 2022 ketika FTX, platform perdagangan mata uang kripto yang dipimpinnya, mencatatkan valuasi hingga US$32 miliar. Berbagai pesohor seperti Tom Brady, Larry David, dan Steph Curry sempat dibayar olehnya untuk mempromosikan perdagangan mata uang kripto di platform tersebut.


 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024