DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok atau Paksa ByteDance Jual Saham

RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak.

DPR AS Setujui RUU Larangan TikTok atau Paksa ByteDance Jual Saham
Ilustrasi aplikasi TikTok (Unsplash/@solenfeyissa)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan RUU yang dapat memaksa ByteDance untuk mendivestasi aset TikTok di AS dalam enam bulan.
  • RUU disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak, karena kekhawatiran terkait akses data konsumen oleh pemerintah Cina.
  • Pengesahan RUU ini hanya langkah pertama, Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang.

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang keharusan bagi pemilik TikTok di Cina, ByteDance, untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek di AS, Rabu (13/3).

ByteDance mendapat waktu setidaknya enam bulan setelah aturan ini disahkan. Jika mangkir, maka aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di Amerika Serikat.

RUU tersebut disahkan dengan hasil 352 setuju dan 65 menolak dalam pemungutan suara bipartisan.

Laman Reuters mewartakan, Kamis (14/3), pendapat para anggota parlemen mengenai keterikatan ByteDance dengan pemerintah Cina, yang membuatnya dapat dimintai akses terhadap data konsumen TikTok di AS kapan saja diminta. 

Kekhawatiran tersebut terbit dari kenyataan bahwa Cina memiliki serangkaian undang-undang keamanan nasional yang memaksa organisasi untuk membantu pengumpulan data intelijen.

Pengesahan RUU ini hanya akan menjadi langkah pertama. Senat juga perlu meloloskan undang-undang tersebut agar menjadi undang-undang. 

CEO TikTok akan terbang ke Amerika Serikat

Usai polling digelar, berdasarkan sumber Reuters, CEO TikTok, Shou Zi Chew akan datang langsung ke Amerika Serikat.

Berdasarkan sumber itu, TikTok akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah perilisan larangan tersebut. RUU tersebut memberi perusahaan waktu 165 hari untuk mengajukan gugatan hukum setelah disahkan.

Laman Fortune memberitakan, Kamis (14/3), pernyataan Presiden AS Joe Biden yang akan meneken UU dimaksud jika Kongres meloloskannya.

Banyak politisi AS tidak ingin dianggap bersikap lunak terhadap Cina selama tahun Pemilu. Hal ini semakin mendukung RUU tersebut untuk segera direalisasi. Namun, keputusan ini juga dicemaskan dapat menggerus para pemilih muda. Sebab platform ini setidaknya telah digunakan oleh 170 juta pengguna.

Pada 2020, Presiden Donald Trump berupaya melarang TikTok dan WeChat.

Kala itu, dia berdalih bahwa keamanan nasional Amerika menjadi taruhannya. Dalam beberapa hari terakhir, dia telah menyampaikan kekhawatirannya mengenai larangan tersebut, namun hampir semua anggota DPR dari Partai Republik mengabaikannya.

Pada November lalu, seorang hakim AS memblokir larangan penggunaan TikTok di negara bagian Montana setelah perusahaan tersebut menggugat.

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

50 Ucapan dan Kata-kata Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
10 Dekorasi Natal Termahal di Dunia, Tembus 238 Miliar!
6 Kado Natal Termahal untuk Hadiah yang Berkesan
Jadwal Libur Bank Indonesia Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Ini Syarat dan Harganya
Target KUR 2025 Jadi Rp300 T, Bidik Jutaan Debitur Baru