Jakarta, FORTUNE- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) menggugat Apple atas tuduhan Monopoli dengan cara menghambat persaingan serta menerapkan beban biaya tinggi kepada konsumen.
Dalam gugatan yang juga diajukan oleh beberapa negara bagian AS itu, Apple dituduh meraup ratusan miliar dolar setelah mempersulit konsumen untuk beralih ke ponsel atau perangkat lebih murah.
Laporan Fortune menyebutkan, menyitir pernyataan DOJ, bahwa Apple telah melakukan kendali berlebihan terhadap IPhone, sehingga membatasi pilihan bagi konsumen dan melindungi keuntungannya.
“Kasus ini adalah tentang membebaskan pasar ponsel cerdas dari perilaku antikompetitif dan eksklusif Apple dan memulihkan persaingan untuk menurunkan harga ponsel cerdas bagi konsumen, mengurangi biaya bagi pengembang, dan melestarikan inovasi untuk masa depan,” demikian bunyi pengantar pengaduan setebal 88 halaman yang diajukan oleh DOJ kepada Apple.
Departemen Kehakiman AS menyatakan Apple punya banyak cara untuk memaksa konsumen untuk terus-terusan membeli iPhone. Di antara cara-cara itu adalah memblokir aplikasi pesan lintas platform, membatasi dompet uang digital pihak ketiga, membatasi performa Apple Watch dengan HP lain, serta membuat program yang tersedia di luar App Store berjalan tidak mulus pada iPhone.
Gugatan pemerintah AS bisa membuat model bisnis wall-garden Apple, yaitu platform tertutup untuk semua produknya, berantakan. Apple sendiri menyatakan biaya operasi perusahaan akan melonjak jika harus menuruti regulasi baru, serta membuat mereka kesulitan memperkenalkan produk dan layanan baru.
Seorang juru bicara Apple mengatakan kepada Verge bahwa hal tersebut merupakan preseden berbahaya karena memberdayakan pemerintah untuk mengambil peran dalam merancang teknologi masyarakat.
Praktik yang telah berlangsung lama
Praktik dari Apple yang hanya menyematkan produk aplikasi khusus bagi penggunanya telah berlangsung lama. Itulah yang menjadi daya jual dan branding perusahaan kepada konsumennya.
Tahun lalu, pendekatan tersebut telah membantu perusahaan untuk mengeruk pendapatan US$120 miliar, dan menginspirasi investor Wall Street untuk menawar nilai pasar saham Apple menjadi US$2,65 triliun.
iPhone sendiri telah berkontribusi terhadap pendapatan senilai US$69,7 miliar pada tahun lalu.
“Obsesi Apple terhadap pengalaman pelanggan membuatnya mengendalikan pengalaman dengan ketat, mengambil keputusan atas nama pelanggannya, dan memelihara ekosistem yang secara konsisten memberikan pengalaman yang dijanjikan merek,” kata analis pada firma riset industri Forrester, Dipanjan Chatterjee, kepada Fortune.
Sementara itu, Jaksa Agung Wisconsin, Josh Kaul, yang ikut dalam tuntutan ini, mengatakan aplikasi yang menghambat pemilihan konsumen adalah game berbasis cloud, aplikasi perpesanan, dan dompet digital seperti Apple Wallet.
“Jika konsumen bisa memilih..., itu tidak masalah. Namun, yang tidak boleh terjadi dan Apple mencegah penggunaan alternatif yang mungkin ingin digunakan konsumen tetapi tidak bisa,” ujarnya.