Blokir Aplikasi Temu di Android dan iOS, Kominfo Ungkap Alasannya

TEMU tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

Blokir Aplikasi Temu di Android dan iOS, Kominfo Ungkap Alasannya
Ilustrasi: aplikasi Temu lokapasar yang dikhawatirkan ganggu UMKM Indonesia. (Dok. Temu)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Menteri Kominfo blokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
  • Pemblokiran untuk seluruh toko aplikasi, baik App Store untuk iOS maupun Google Play Store buat Android.
  • Kementerian Kominfo bergerak cepat demi melindungi para pelaku UMKM dari serbuan produk asing yang mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Kominfo memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemblokiran berlaku untuk seluruh toko aplikasi, baik App Store untuk iOS ataupun Google Play Store buat Android.

“Kami men-take down TEMU sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (10/10)

Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplace luar negeri yakni TEMU.

“Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplace asing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah. Ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal,” kata dia.

Bakal merugikan UMKM Indonesia

Budi mengatakan, dengan model bisnis Temu yang memfasilitasi e-dagang lintas batas negara akan merugikan pelaku industri lokal, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah sudah melarang model bisnis tersebut lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi asal Cina Temu disebut merugikan pelaku UMKM lokal juga para konsumen. Kualitas produk yang dijual TEMU juga tidak memenuhi standar mutu sehingga merugikan konsumen atau pembeli.

Pada 2023, Google sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi TEMU, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna aplikasi.

“Kami melakukan pemblokiran TEMU baik di App Store maupun Playstore demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

49.062 Orang Dapat Insentif Motor Listrik, Ini Cara Pengajuannya
Kemendag: Aplikasi Temu Bisa Dapat Izin jika Taati Aturan Permendag 31
Isu Akuisisi Bukalapak oleh Temu: Respons BUKA dan Analisis
Manajemen Bukalapak Bantah Ada Informasi Akan Diakuisisi Temu
Jokowi Ungkap Alasan Investasi IKN Belum Capai Target Rp100 Triliun
Cara Mudah Mengurus Saldo Tiba-Tiba Hilang di ATM