Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberondong Google LLC dengan ratusan pertanyaan dalam sidang pemeriksaan atas dugaan Monopoli penerapan Google Play Billing System pada toko aplikasi Google Play Store.
Dalam sidang itu, untuk pertama kalinya pihak Google yang diwakili oleh wakil presiden perusahaan, Paul Feng, hadir sebagai terlapor.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana dengan dua anggota majelis, yaitu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Tim investigator yang hadir adalah Richardo Frans Adiatma, Melita Kristin, Wisnu Nugroho, dan Lamhot D Sagala.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (7/11), memperlihatkan suasana intens, dengan pihak investigator melontarkan ratusan pertanyaan yang menguji kebijakan Google, terutama terkait penerapan Google Play Billing yang dinilai memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah mengenai kenaikan pendapatan Google Play Store dari biaya layanan atau service fee selama lima tahun terakhir. Menanggapi pertanyaan ini, Feng mengakui bahwa memang ada kenaikan dalam pendapatan tersebut, tetapi ia menekankan bahwa peningkatan itu berkaitan langsung dengan bertambahnya transaksi dan pendapatan pengembang aplikasi.
“Pendapatan kami dari service fee memang meningkat, tapi ini juga terkait dengan keberhasilan pengembang dalam mencapai tujuan mereka. Kami menyediakan fitur tambahan untuk mendukung pencapaian tersebut,” kata Feng dalam sidang.
Namun, saat investigator mendalami nominal peningkatan pendapatan, Feng enggan memberikan angka pasti. Ia hanya memperkirakan bahwa kenaikan pendapatan Google dari service fee berada pada kisaran satu digit atau dua digit rendah.
“Ada periode di mana pendapatan kami tidak mengalami kenaikan, terutama selama pandemi Covid-19. Tetapi perlu digarisbawahi, peningkatan pendapatan Google Play Store juga berarti pendapatan pengembang turut meningkat,” katanya.
Skema pengambilan pembayaran layanan oleh Google
Pertanyaan sidang kemudian beralih pada peran Google Play Billing dalam transaksi in-app purchase. Feng mengonfirmasi bahwa Google Play Billing memang berperan penting dalam menyediakan opsi berbayar bagi pengguna untuk membeli konten dalam aplikasi dan gim seluler.
“Ekosistem Google Play Billing memfasilitasi pembelian di dalam aplikasi yang digunakan oleh jutaan pengguna,” ujar Feng.
Saat ditanya apakah peningkatan transaksi dalam in-app purchase akan berhubungan langsung dengan kenaikan service fee, Feng menjawab secara umum memang begitu. Menurutnya, kenaikan pendapatan dari service fee didorong oleh peningkatan nilai transaksi digital yang dilakukan melalui Google Play Billing. Namun, ia juga menekankan bahwa Google beroperasi dalam pasar yang kompetitif dan menghadapi tekanan dari pesaing.
Sebagai respons terhadap persaingan, khususnya dengan Apple, Feng memaparkan bahwa Google telah melakukan penyesuaian pada struktur biaya layanan.
“Salah satunya, penurunan tarif service fee dari 30 persen menjadi 15 persen untuk pendapatan sebesar 1 juta dolar pertama yang dihasilkan oleh pengembang. Selain itu, tarif service fee untuk langganan (subscription) yang awalnya sebesar 30 persen pada tahun pertama kini diturunkan menjadi 15 persen sejak awal,” ujarnya.
Feng menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah responsif Google terhadap tekanan kompetitif dari Apple, serta demi menciptakan nilai lebih bagi pengembang.
Sidang yang berlangsung beberapa jam ini sempat diskors pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.00 hingga 16.35 WIB.
Sikap Feng yang memberikan jawaban umum tanpa perincian angka memancing respons kritis dari investigator.
Pihak manajemen Google LLC didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni firma pengacara Assegaf Hamzah & Partners dan Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan A&O Shearman pun menolak untuk memberikan tanggapan terhadap persidangan ini.
Sidang pemeriksaan terhadap Google LLC ini belum menghasilkan keputusan. Nantinya masih akan ada proses lanjutan, antara lain pembacaan kesimpulan dan musyawarah majelis komisi.
Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan pengembang yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.
Atas perlakuan tersebut, Google LLC diduga melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang persaingan usaha khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.