Jakarta, FORTUNE – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) resmi menyetujui pengajuan ETF Bitcoin Spot oleh 11 perusahaan, antara lain BlackRock, Grayscale, Ark Investments/21Shares, Fidelity, Invesco dan VanEck.
Produk ETF Bitcoin spot mereka pun telah terdaftar dan diperdagangkan di pasar saham AS mulai Kamis (11/1).
Kebijakan tersebut direspons positif oleh pasar kripto. Berdasarkan Coinmarketcap, harga Bitcoin melonjak 4 persen ke level US$47.647 hari ini.
CO-CEO Reku, Jesse Choi, mengatakan momentum ini menandai sejarah baru di pasar keuangan global karena adopsi aset kripto telah dilegitimasi dalam sistem keuangan konvensional.
“Disetujuinya ETF Bitcoin spot menggambarkan penerimaan institusi keuangan global terhadap Bitcoin yang semakin tinggi. Hal tersebut mengindikasikan besarnya minat investor tradisional terhadap Bitcoin,” kata Jesse dalam keterangannya kepada Fortune Indonesia, dikutip Kamis (11/1).
Jesse mengatakan persetujuan ETF Bitcoin spot juga membawa dampak positif bagi industri kripto, khususnya di Amerika Serikat. Sebab, kebijakan ini akan semakin memudahkan akses berinvestasi bagi investor institusional dan ritel melalui ETF Bitcoin.
“Melansir Alliance Bernstein, diperkirakan jumlah investasi yang masuk ke pasar mencapai US$5 miliar hingga US$10 miliar AS,” kata Jesse.
Pasar Bitcoin akan jadi menarik
Keputusan SEC ini juga dapat berpotensi menarik perhatian lebih bagi industri keuangan tradisional di Indonesia terhadap Bitcoin.
“ETF Bitcoin Spot mencerminkan integrasi aset kripto di layanan keuangan tradisional. Ini dapat menjadi momentum untuk mengkaji potensi permintaan masyarakat serta relevansi Bitcoin sebagai instrumen investasi yang bisa diakses investor konvensional di Indonesia,” ujarnya.
Menyoal investor kripto di Indonesia, secara umum persetujuan ETF Bitcoin Spot mendapatkan antusiasme yang cukup besar.
“Berdasarkan diskusi Reku dengan para pengguna, mereka sangat antusias terhadap ETF Bitcoin. Fenomena ini juga diharapkan bisa semakin meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi kripto,” kata Jesse.
Sempat alami penolakan beberapa kali
Laman Fortune memberitakan bahwa SEC sebelumnya telah beberapa kali menolak pengajuan ETF Bitcoin spot karena ketika itu pasar kripto dinilai masih belum dewasa dan rawan dimanipulasi.
Meskipun pada 2021 otoritas AS telah mengizinkan Bitcoin ETF berjangka diperdagangkan di bursa derivatif dan diawasi oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) AS, SEC belum memberikan lampu hijau.
Arah mulai berubah ketika Grayscale, manajer aset kripto di AS, mengajukan gugatan pada 2022 untuk mengizinkan Bitcoin ETF spot diperdagangkan di bursa.
Dengan adanya tanda kemenangan pada gugatan tersebut, Blackrock pun ikut andil dengan mendaftarkan ETF Bitcoin spot miliknya pada Juni 2023. Akhirnya, kemenangan atas gugatan itu diumumkan pada Agustus 2023.