Jakarta, FORTUNE - Shopee Indonesia menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (2/7)/
Penandatangan pakta ini dilakukan guna memastikan komitmen Shopee untuk merubah perilaku setelah dugaan pelanggaran terhadap aturan Monopoli dilayangkan oleh KPPU dan disidangkan sejak akhir Mei lalu. Shoppe diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menjelaskan selama sidang komisi, Shopee dinilai cukup kooperatif.
“Mereka menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku, jadi dapat dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, ini harus berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPPU. Jadi mari kita awasi bersama,” kata dia di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/7).
Shopee telah menerima syarat atau kewajiban dalam pakta integritas yang ditetapkan dalam rangka perubahan perilaku. Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024 lalu, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dimana Shopee memberikan tanggapan atas laporan yang diberikan oleh KPPU.
Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. Di pertemuan tersebut, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee.
KPPU akan membentuk tim pengawas untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada majelis komisi. Pengawasan akan berlangsung selama 90 hari kerja, terhitung sejak 3 Juli 2024 hingga 6 November 2024.
Apabila ditemukan bukti bahwa Shopee pada kemudian hari melakukan pelanggaran yang sama, maka KPPU berwenang untuk menangani kasus tersebut.
Shopee akan menindaklanjuti pakta integritas tersebut
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan KPPU telah memerikan masukan selama proses yang sudah berlangsung.
“Hari ini kami telah melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai dengan masukan yang diberikan oleh KPPU,” ujarnya kepada awak media.
Handhika menuturkan dengan adanya pakta integritas ini, inovasi yang terus dijalankan Shopee dapat berjalan sesuai dengan regulasi. “Shopee dan KPPU memiliki padanganan yang sama, yaitu bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih baik lagi bagi pengguna di Indonesia,” ujarnya.