Jakarta, FORTUNE - Shopee resmi menerapkan kebijakan biaya layanan Rp1.000 untuk tiap transaksi dalam aplikasi. Penarikan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulaiMinggu (23/10). Shopee berdalih biaya tersebut dikenakan demi kenyamanan pelanggan karena digunakan untuk pengembangan layanan lebih baik.
Biaya tersebut akan diterapkan pada tiap transaksi produk fisik pada situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu, biaya berlaku bagi pembeli yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Ketika Fortune Indonesia coba melakukan pembelian barang di Shopee, biaya layanan ini juga berbeda dan terpisah dari Biaya Penanganan. Adapun biaya penanganan dikenakan untuk metode pembayaran tertentu, seperti melalui minimarket, virtual account, hingga kartu kredit.
Biaya layanan ini pun berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Biaya layanan ini juga berbeda dan terpisah dari Biaya Penanganan. Biaya ini dikenakan untuk metode pembayaran tertentu, misal lewat Indomaret/Alfamart, virtual account, hingga kartu kredit. Besarannya pun serupa, Rp1.000.
Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
"Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," tulis Shopee.
Shopee lakukan efisiensi karyawan
Sebelumnya, platform belanja yang identik dengan warna jingga itu telah menjalankan efisiensi bisnis guna menjadi perusahaan yang lebih sehat bulan lalu. Perusahaan e-commerce bagian dari grup Sea Limited ini menyebut tengah beradaptasi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan keputusan perusahaan melepas sejumlah karyawannya merupakan langkah terakhir yang mesti ditempuh. Menurutnya, perseroan telah melakukan penyesuaian sejumlah kebijakan bisnis.
“Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” kata Radynal, dalam keterangannya, Senin (19/9).
Shopee Indonesia tidak menyebutkan berapa karyawan yang terdampak. Namun, Bloomberg mengabarkan PHK ditujukan bagi 3 persen dari total karyawan Shopee Indonesia.
Data per kuartal I-2022, jumlah karyawan e-commerce tersebut mencapai 6.232. Itu berarti efisiensi akan berdampak terhadap sekitar 180 orang.
Menurut Radynal, karyawan yang terkena PHK akan mendapat pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan serta tambahan 1 bulan gaji, dan masih bisa memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan hingga akhir tahun.
“Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia,” ujarnya.
Tokopedia telah pungut biaya lebih dulu
Sebelum Shopee, Tokopedia telah mengenakan biaya jasa aplikasi Rp1.000 per transaksi sejak 1 Agustus 2022.
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan biaya jasa aplikasi tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengalaman belanja online bagi penggunanya.
"[Biaya jasa aplikasi] sebesar Rp1.000 per 1 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia," ujar Ekhel, Rabu (3/7).