Jakarta, FORTUNE - Shopee Indonesia secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu (4/10) pukul 22.00 WIB.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan kebijakan ini merupakan langkah perusahan menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023, yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020.
"Produk yang dijual secara cross border di Shopee bukan lah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," kata Radityo dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Transaksi lintas negara di Shopee menurutnya jumlahnya sangat kecil, yakni kurang dari 1 persen. Mekanisme cross border yang dilakukan Shopee juga diklaim sudah sesuai peraturan yang berlaku seperti perpajakan.
Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan mengakses pasar ekspor secara langsung.
Tercatat, ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.
Permendag 31 tahun 2023 mengatur batasan produk impor yang diizinkan dijual di lokapasar. Salah satu poinnya yakni harga barang produk impor yang boleh dijual adalah minimal US$100 per unit.
Aturan ini juga memberlakukan positive list atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Semua pelaku perdagangan digital harus patuh
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, mengatakan aturan impo ini akan berdampak ke semua pelaku perdagangan digital. Jadi, bukan hanya TikTok yang harus memisahkan media sosial dan e-commerce.
“Shopee juga terkena juga aturan impor minimal US$100. Jadi ini bukan untuk salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua,” kata dia saaat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9).
Menurutnya, para pelaku dagang digital ini harus memenuhi aturan yang ditetapkan. Kemendag akan memberikan sanksi berupa peringatan hingga penutupan jika ada perusahaan yang melanggar. “Nanti prinsipnya tergantung apa yang dilanggar, tidak bisa sama,” ujarnya.