TikTok Bakal Dilarang di Indonesia, Mendag: Ini Akan Dibahas

Revisi Permendag 50 masih dalam tahap harmonisasi.

TikTok Bakal Dilarang di Indonesia, Mendag: Ini Akan Dibahas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta, Senin (11/9). EKO WAHYUDI/FORTUNE Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan bertandang ke kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno sore ini untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.

"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja atau gimana," katanya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta, Senin (11/9).

Namun, ia tidak bisa memastikan kapan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terbit.

Dia mengatakan pembahasan aturan tersebut di kementeriannya sudah rampung, sehingga saat ini mulai dilakukan harmonisasi aturan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Zulkifli mengatakan banyak keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di Tanah Air yang masuk lewat TikTok, dan keluhan itu datangnya bukan hanya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Isi revisi Permendag 50

Ia menjelaskan setidaknya ada empat poin utama yang direvisi dalam beleid tersebut.

Pertama, adanya positive list yang berisi daftar barang diperbolehkan atau tidak untuk diimpor. Dia menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.

Kedua terkait aturan main perizinan. Zulkifli menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan menggunakan izin yang sama.

"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce. Itu mati dong yang lain," ujarnya.

Ketiga, tentang standar atau kriteria soal barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga harus mempunyai standarnya, jadi tidak bebas masuk begitu saja tanpa adanya aturan. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.

Keempat, nilai minimal belanja barang impor US$100. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal dengan harga murah.

Ketika dikonfirmasi mengenai izin TikTok akan dicabut akibat adanya polemik ini, Zulkifli hanya menegaskan bakal membahasnya bersama dengan Kementerian lain. .

 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Inilah Orang Muda Berpengaruh pada Fortune Indonesia 40 Under 40: 2025
Jadi DPO, Adrian Gunadi Masuk Red Notice Interpol & Paspor Dicabut
GOTO dan Grab Bicarakan Merger pada 2025, Makin Intensif
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 05 February 2025
GAPEKA 2025 Berlaku, Apa Saja yang Berubah?
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 04 February 2025