Jakarta, FORTUNE - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan bertandang ke kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno sore ini untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia.
"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja atau gimana," katanya di Harris Vertu Harmoni Hotel, Jakarta, Senin (11/9).
Namun, ia tidak bisa memastikan kapan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terbit.
Dia mengatakan pembahasan aturan tersebut di kementeriannya sudah rampung, sehingga saat ini mulai dilakukan harmonisasi aturan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Zulkifli mengatakan banyak keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di Tanah Air yang masuk lewat TikTok, dan keluhan itu datangnya bukan hanya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Isi revisi Permendag 50
Ia menjelaskan setidaknya ada empat poin utama yang direvisi dalam beleid tersebut.
Pertama, adanya positive list yang berisi daftar barang diperbolehkan atau tidak untuk diimpor. Dia menekankan barang impor yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak bakal masuk positive list.
Kedua terkait aturan main perizinan. Zulkifli menyebut tidak boleh media sosial merangkap menjadi e-commerce dengan menggunakan izin yang sama.
"Izinnya enggak boleh satu. Dia media sosial jadi social commerce. Itu mati dong yang lain," ujarnya.
Ketiga, tentang standar atau kriteria soal barang impor. Ia menekankan produk dari luar negeri juga harus mempunyai standarnya, jadi tidak bebas masuk begitu saja tanpa adanya aturan. Begitu pula dengan asal-usul barang tersebut.
Keempat, nilai minimal belanja barang impor US$100. Ini diberlakukan agar tidak mematikan produk-produk lokal dengan harga murah.
Ketika dikonfirmasi mengenai izin TikTok akan dicabut akibat adanya polemik ini, Zulkifli hanya menegaskan bakal membahasnya bersama dengan Kementerian lain. .