Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan total transaksi Judi Online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal pertama tahun ini, sedangkan sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.
Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, dalam konferensi pers mengenai judi online yang berlangsung secara virtual, Jumat (24/05).
Dia menduga transaksi pada judi online juga merupakan indikasi untuk aksi pencucian uang.
Kementerian Kominfo pada periode 17 Juli 2023–22 Mei 2024 telah memutus akses 1.918.520 konten judi online, lalu mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafilisiasi dengan judi online kepada Bank Indonesia (BI) pada 5 Oktober 2023–22 Mei 2024.
Kemudian, kementerian tersebut mengajukan pemblokiran atas 5.364 rekening bank yang terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada 17 Desember 2023–22 Mei 2024, menyingkirkan 18.877 sisipan halaman judi pada situs web pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs web pemerintahan.
Peringatan untuk platform digital
Selain itu, Budi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara Platform Digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.
"Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," ujarnya.
Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci yang berkenaan dengan judi online.
Menurutnya, pada 7 November 2023–22 Mei 2024, telah ditemukenali 20.241 kata kunci pada mesin pencari Google, sementara pada Meta 2.702 keyword dalam rentang 15 Desember 2022–22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," ujarnya.
Oleh karena itu, Budi Arie mengatakan akan menjatuhkan denda pada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," katanya.
Pengenaan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.43/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.