Nomor kontak asing yang mengatasnamakan pihak pinjaman online (Pinjol) sering kali mengganggu kegiatan sehari-hari. Hal ini juga terkadang dialami oleh orang yang sudah melunasi pinjaman, tetapi tetap menerima telepon dari pihak pinjol.
Jika Anda sudah terlanjur terlibat dengan pinjol yang menyebarkan data pribadi Anda, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus jejak data dan menghentikan kontak dari nomor asing.
1. Hapus data aplikasi pinjol
Biasanya, aplikasi pinjol akan meminta izin untuk mengakses berbagai data, seperti nomor kontak, lokasi, jaringan internet, SMS, dan telepon Anda.
Pengambilan data yang berlebihan ini memungkinkan aplikasi pinjol untuk mengakses riwayat URL yang telah Anda kunjungi di browser, membaca bookmark, hingga memantau koneksi WiFi Anda.
Berikut adalah cara untuk menghapus semua data dari aplikasi pinjol yang sudah diunduh:
- Buka menu Pengaturan di ponsel Anda
- Pilih opsi Aplikasi
- Cari aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan
- Pilih opsi Hapus Data dan Cache.
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, data dalam aplikasi pinjol akan terhapus otomatis, dan aplikasi akan kembali seperti saat pertama kali diunduh.
2. Hapus aplikasi pinjol
- Buka Pengaturan di ponsel Anda
- Pilih bagian Aplikasi
- Cari aplikasi pinjol yang Anda gunakan pilih opsi Uninstall.
Menghapus aplikasi ini diharapkan dapat menghindarkan Anda dari jeratan pinjol yang berisiko.
3. Ganti nomor SIM Card
Setelah menghapus aplikasi pinjol, Anda bisa mengganti kartu SIM. Langkah ini bertujuan agar notifikasi atau pesan dari aplikasi pinjol tersebut tidak lagi muncul, sekaligus menghilangkan jejak dari pinjol yang pernah Anda gunakan.
4. Menghubungi call center
Jika pinjaman atau utang yang Anda ajukan sudah lunas, Anda bisa menghubungi call center pihak pinjol dan meminta penghapusan data pribadi Anda. Sertakan bukti yang valid bahwa utang tersebut sudah sepenuhnya dilunasi.
5. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Jika setelah melunasi semua utang Anda merasa data pribadi Anda disalahgunakan, Anda dapat melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporkan aplikasi pinjol tersebut untuk memastikan apakah aplikasi tersebut memang diawasi oleh OJK. Jika aplikasi terbukti ilegal, pihak OJK akan memblokirnya. Anda dapat menghubungi OJK melalui saluran berikut:
- Website: www.ojk.go.id
- WhatsApp Resmi OJK: 081-157-157-157
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- Kontak Resmi OJK: 157
6. Gunakan aplikasi anti spam call
Anda dapat mengunduh aplikasi pemBlokir Panggilan yang dapat membantu mengidentifikasi dan memblokir nomor yang berasal dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.