Jakarta, FORTUNE – Indonesia mengatur aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Pelaksanaan dan pengawasan perdagangan aset investasi itu berada dalam naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Bappebti telah menetapkan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang dapat menyelenggarakan perdagangan aset kripto. Investor Indonesia sebaiknya bertransaksi pada bursa aset kripto yang telah resmi dan terdaftar di regulator.
Meski status pedagang fisik aset kripto ini masih calon, Bappebti telah memberikan izin kepada pedagang tersebut untuk menggelar perdagangan aset kripto melalui aplikasinya masing-masing, demikian laman beincrypto.com. Dengan begitu, mereka dapat dianggap sebagai pedagang fisik aset kripto.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.
Dalam aturan tersebut, terdapat persyaratan persetujuan bagi pedagang aset kripto di Indonesia. Misalnya, calon pedagang kripto harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan modal Rp50 miliar dan ekuitas Rp40 miliar.
Syarat lain sebagai pedagang kripto adalah menjadi anggota bursa dan kliring, serta memiliki rekening terpisah. Selanjutnya, pedagang fisik aset kripto juga harus memiliki struktur organisasi minimal IT, audit, legal, pengaduan nasabah, client support, dan accounting.
Pedagang aset fisik kripto juga harus memiliki prosedur (SOP) minimum mekanisme penyimpanan aset kripto, pengawasan, pengendalian internal dan manajemen risiko. Setidaknya memiliki 1 pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP) dan terakhir, harus ada sistem yang terstandarisasi.
Daftar bursa aset kripto
Dikutip dari laman resmi Bappebti, berikut 25 bursa aset kripto yang terdaftar dan resmi di Indonesia per 2022.
- PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
- PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
- PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
- PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
- PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
- PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
- PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
- PT Luno Indonesia Ltd (luno)
- PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
- PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
- PT Pedagang Aset Kripto
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
- PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).
Bappebti juga belum lama ini memperbarui daftar aset kripto resmi yang dapat diperdagangkan di bursa.
Lembaga di bawah naungan Kementerian Perdagangan tersebut merilis Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan teranyar ini menetapkan 383 jenis aset kripto dapat diperdagangkan di pasar fisik.
Aturan terbaru ini sekaligus membatalkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan 229 jenis aset kripto.
Investasi aset kripto memang mengalami perkembangan positif dalam beberapa tahun belakangan. Sebagai bukti, berdasarkan data Bappebti, total investor aset kripto pada Agustus 2022 mencapai 16,1 juta. Padahal, tahun lalu pelanggan kelas aset ini hanya 11,2 juta.