Crypto Lending, Layanan Peminjaman Aset Kripto dengan Bunga

Crypto lending memiliki risiko likuditas.

Crypto Lending, Layanan Peminjaman Aset Kripto dengan Bunga
ilustrasi kripto (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Seperti halnya instrumen keuangan tradisional, aset kripto pun menyediakan layanan peminjaman berbasis bunga. Crypto lending menawarkan sejumlah keuntungan sekaligus risiko.

Crypto lending merupakan salah satu cara bagi pemilik aset kripto untuk mereguk keuntungan. Frasa ini merujuk kepada perusahaan atau firma aset kripto yang menyediakan layanan untuk meminjam maupun meminjamkan sejumlah aset kripto.

Menurut laman Pintu, crypto lending memungkinkan nasabah untuk mendapat bunga dari aset yang mereka pinjamkan. Pada saat sama, peminjam atau debitur bisa menggunakan pinjaman aset kripto tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Jadi, crypto lending adalah bentuk alternatif dalam dunia investasi aset kripto. Layanan tersebut memiliki cara kerja sederhana. Peminjam sebagai pihak yang membutuhkan uang dapat menggunakan aset kripto, mata uang fiat, atau stablecoin, yang dimiliki sebagai jaminan. Nantinya, jaminan itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman berupa mata uang fiat atau stablecoin.

Sementara itu, pemberi pinjaman menyediakan aset kripto atau mata uang fiat yang diperlukan bagi peminjam dengan tingkat bunga yang telah disepakati, sebagaimana dikutip dari laman Zipmex.

Cara kerja crypto lending

Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind

Crypto lending juga bisa disebut sebagai bentuk investasi alternatif, menurut situs web Coinvestasi. Sebagaimana disinggung di awal, investor meminjamkan mata uang fiat maupun aset kripto kepada peminjam lain dengan imbal pembayaran bunga.

Dengan begitu, ada dua pihak utama yang terlibat dalam pinjaman ini. Pertama, pemberi pinjaman, yang akan menerima bunga dari peminjam sebagai ganti pinjaman. Kedua, peminjam, yang akan menyetor aset kripto sebagai jaminan untuk mengamankan investasi investor.

Ada dua pilihan platform untuk melakukan crypto lending, yaitu centralized landing dan decentralized landing, sebagaimana dilansir dari laman Zipmex.

Centralized lending umumnya bertindak sama dengan perusahaan peminjaman teknologi finansial (financial technology/fintechI). Namun, centralized lending memanfaatkan kripto sebagai aset yang dikendalikan.

Platform tersebut memiliki proses Know Your Customer (KYC), sistem custodian untuk perlindungan aset, serta penawaran kemitraan bisnis dengan institusi seperti menegosiasikan perjanjian pinjaman tertentu. Dalam praktiknya, centralized lending mencatat semua setoran dan penarikan menggunakan teknologi blockchain.

Platform pinjaman terdesentralisasi beroperasi sebagai protokol yang dapat diakses siapa pun dan kapan pun tanpa proses KYC. Pengguna platformnya dapat mengajukan pinjaman dalam berbagai nominal tanpa harus melakukan konfirmasi identitas kepada pihak ketiga.

Keuntungan dan risiko crypto lending

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Crypto lending dianggap memiliki sejumlah kelebihan ketimbang jenis pinjaman lainnya. Meski demikian, perlu dicatat bahwa layanan peminjaman aset kripto ini juga memiliki risiko. Investor harus mempertimbangkannya dengan cermat ketika akan memanfaatkan layanan tersebut.

Berikut sejumlah kelebihan crypto lending.

  • Mudah diakses.

Crypto lending memiliki persyaratan lebih longgar ketimbang peminjaman lewat bank. Di bank, misalnya, skor kredit serta riwayat pendapatan dapat menentukan nasib nasabah yang berupaya mengajukan pinjaman.

Menurut Coinvestasi, proses dalam crypto lending jauh lebih bisa disesuaikan. Peminjam dapat menentukan berapa lama menginginkan pinjamannya, rasio pinjaman terhadap nilai (LTV), dan mata uang fiat atau stablecoin apa yang mereka inginkan untuk dibayarkan.

Jumlah pinjaman akan bergantung pada seberapa banyak jaminan yang diberikan

  • Proses cepat.

Proses meminjam lebih cepat dan bahkan instan. Investor dapat memperoleh dana dalam hitungan jam usai pengajuan pinjaman disetujui.

  • Suku bunga pinjaman rendah

Crypto lending menawarkan tingkat suku bunga pinjaman yang terjangkau di bawah 10 persen.

  • Pilihan aset.

Dalam layanan peminjaman ini, peminjam dapat menyesuaikan pinjaman sesuai kebutuhan dan beralih dari satu aset kripto ke aset kripto lain pada satu platform. Misalnya, ketika investor meminjam aset Tether (USDT), maka dia dapat membayarkan setorannya dalam bentuk Ether (ETH) atau aset kripto lainnya, demikian laman Pintu.

Risiko dari cyrpto lending ini datang dari sejumlah hal, seperti dilansir dari situs web Coinvestasi. Crypto lending merupakan platform layanan yang jauh lebih baru serta berisiko ketimbang perbankan yang telah diatur ketat.

Dalam platform desentralisasi, terdapat risiko dalam teknologi kontrak pintar. Sebab, kode komputer dalam bentuk kontrak pintar mengatur aliran modal dalam sistem. Ini memunculkan teori bahwa peretas dapat menyerang platform melalui bug atau eksploitasi.

Selain itu, bisa jadi ada masalah likuiditas yang rendah pada platform terdesentralisasi. Dengan begitu, suku bunga dapat bergeser secara drastis jika sejumlah besar modal masuk atau keluar dari sistem.

Ada pula risiko perpajakan dan regulasi dalam crypto lending. Penggunaan utama dari pinjaman aset kripto ini kerap dikaitkan dengan upaya menghindari pembayaran pajak.

Selain itu, banyak platform terdesentralisasi beroperasi tanpa lisensi dan tanpa pengungkapan KYC. Itu dapat berarti masa depan peraturan mereka tidak dapat diprediksi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil