Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Inggris berpotensi memberikan sanksi denda sebesar US$27 juta atau lebih dari Rp409 miliar kepada Tiktok atas kasus dugaan pelanggaran privasi anak.
Berdasarkan penyelidikan oleh Information Commissioner’s Office (ICO) Inggris, platform video pendek ini diduga memproses data anak di bawah usia 13 tanpa persetujuan orang tua yang sesuai, serta tak memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.
Regulator telah menyampaikan soal dugaan tersebut terhadap ICO. Dikutip dari The Straits Times, Rabu (28/9), temuan itu bersifat sementara, tetapi dokumen menunjukkan soal niat regulator untuk menjatuhkan sanksi denda.
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata Komisaris Informasi John Edward dalam pernyataan resmi.
Sementara, TikTok langsung merespons tuduhan tersebut. Aplikasi besutan Bytedance ini menyatakan tidak meyetujui temuan ICO.
“Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan berniat untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," demikian keterangan juru bicara TikTok.
Perlindungan anak
Menurut penyelidikan ICO, TikTok diduga melanggar perlindungan data Inggris dalam kurun Mei 2018 dan Juli 2022.
Di sisi lain, pemerintah Inggris belum lama ini juga menerbitkan peraturan khusus soal perlindungan anak di ranah online yang disebut dengan Kode Anak.
Berdasarkan beleid dimaksud, layanan daring, termasuk jejaring sosial dan platform game video, mesti merancang produk dan fitur dengan mempertimbangkan kepentingan anak-anak. Aturan sama mengharuskan layanan online untuk mengaktifkan pengaturan privasi tertinggi bagi pengguna muda, serta melarang layanan untuk melacak lokasi anak-anak.
Menurut pemerintah Inggris, penyelidikan TikTok adalah bagian dari usaha yang lebih luas untuk memastikan perusahaan layanan online ini mematuhi peraturan baru.
“Kami saat ini sedang mencari tahu bagaimana lebih dari 50 layanan online yang berbeda sesuai dengan Kode Anak-anak," ujar John Edwards. Menurutnya, regulator saat ini tengah menyelidiki enam kasus perusahaan digital yang memiliki tanggung jawab seputar keselamatan anak.
Menurut laporan The Sraits Times, ini bukan pertama kalinya aplikasi video pendek menghadapi tuntutan denda karena kasus dugaan perlindungan privasi pengguna muda.
Pada 2019, Musical.ly, aplikasi video pendek yang menjadi basis TikTok, membayar denda mencapai US$5,7 juta atau lebih dari Rp86 miliar untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran privasi anak-anak di Amerika Serikat.